Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

- Admin

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dalam Beberapa tahun ini Telekomunikasi mengalami perkembangan pesat dan Penataan kota juga mulai berkembang,

Dalam pantauan awak media Suara bangsa sarana prasarana dalam kota mau pun didesa pun mulai berkembang, penataan kabel fiber optik (FO) yang tidak teratur di sejumlah titik di Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius.

Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan tiang dan kabel yang terpasang semrawut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam kajian dan pantauan awak media di beberapa lokasi, bahkan ditemukan dari sembilan tiang kabel berdiri, sampai empat tiang kabel tiap titiknya berdekatan tanpa pola yang jelas.

Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat posisi tiang yang terlalu dekat dengan badan jalan. Bojonegoro Provinsi Jawa timur, Hari Selasa 17 Juni 2025 .

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, melalui Sekretaris Dinas Joko Tri Cahyono, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa perizinan pendirian tiang fiber optik dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Baca Juga:  Operasi Lilin Semeru 2021, Forkopimda Jatim Gelar Apel Pasukan

“Perizinan tiang FO diproses secara online melalui OSS. Kami tidak terlibat langsung dalam pengawasan lapangan, namun kami dapat melacak vendor atau provider yang mengajukan izin tersebut,” jelas Joko.

Saat disingung terkait keberadaan provider di Bojonegoro, Joko juga mengatakan bahwa sejauh ini terdapat setidaknya 71 provider yang telah mengajukan izin pendirian tiang fiber optik di wilayah Bojonegoro dan ada 272 Menara.

Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk penggunaan bahu jalan. Namun hingga saat ini, aspek sarana dan prasarana terkait masih nihil.

“Untuk saat ini, pendapatan daerah dari pendirian tiang fiber optik masih nol rupiah. Hal ini disebabkan belum adanya sarana prasarana yang memadai dan belum tersedianya regulasi teknis khusus,” terang Joko saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Marak Orderan Fiktif Mengatasnamakan Pejabat Kodim, ini Himbauan Dandim 0813 Bojonegoro

Ketiadaan sarana dan prasarana tersebut, lanjut Joko, berdampak pada lemahnya pengawasan serta belum optimalnya pengendalian teknis di lapangan.

Ia menegaskan, meski aturan umum sudah ada, regulasi rinci terkait pendirian dan tata letak tiang fiber optik masih belum tersedia.

Terkait pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat posisi tiang atau kabel yang terlalu dekat dengan jalan, Joko mengaku belum dapat memberikan kepastian.

Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bidang Tata Ruang.

Saat Awak media untuk menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Bina Marga Bojonegoro, Chusaivi Ivan belum dijawab dan dikonfirmasi.

Secara terpisah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bojonegoro, Taufik Isnanto menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis, sementara proses perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perizinan.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke – 77 Tahun 2023

“Kami hanya memberikan rekomendasi teknis terkait sarana dan prasarana. Untuk penerbitan izin, seluruhnya berada di ranah Dinas Perizinan,” tegasnya.

Dalam telusur awak media Suara bangsa ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro terkait penataan menara (tower) telekomunikasi dan fiber optik, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi dasar penataan tersebut.

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama Pemkab Bojonegoro.

Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).

Perbup No. 40 Tahun 2020 mengatur lebih detail mengenai pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama di Bojonegoro.

Perbup ini mengatur persyaratan teknis, lokasi, dan prosedur perizinan untuk pembangunan menara dan fiber optik.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Bupati Bojonegoro Hadiri Acara Deklarasi High Level Meeting di Surabaya
DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
Soal Pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD Sumenep Dinilai Melanggar Tatib
Setelah Lama Ditutup, PT Sata Tec Indonesia Bojonegoro Kembali Uji Coba Operasional
792 Mahasiswa KKN Tematik Kolaborasi Unigoro, Diberangkatkan Bupati Bojonegoro
Insiden Ricuh Warnai CFD Bojonegoro, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP
Kapolres Bojonegoro Silaturrahmi ke Dandim 0813, Kordinasi Terkait Kamtibmas
Sukur Priyanto Sebut Soal RS Onkologi Bojonegoro Sudah Dibahas dan Disetujui Tim BANGGAR
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:29 WIB

Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:09 WIB

Soal RS Onkologi, Mantan Kepala Dinkes Bojonegoro Mulai Angkat Bicara

Jumat, 4 April 2025 - 11:01 WIB

Sistem Keamanan Dipertanyakan, Komisi IV DPRD Sampang Prihatin ada Pasien Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya

Kamis, 3 April 2025 - 15:46 WIB

Dinkes Sampang Bakal Telusuri Soal Pasien yang Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya, Benarkah Ada Kelalaian?

Kamis, 3 April 2025 - 07:53 WIB

Pasien Rumah Sakit Sukma Wijaya Kabur, Bukti Lemahnya Sistem Keamanan dan Pengawasan

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:15 WIB

Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Gelar Forum Komunikasi Publik

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:14 WIB

Data BPJS Tak Sesuai, Klaim Pasien di RSD dr Soebandi Tertahan, DPRD Jember Soroti Pelayanan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:04 WIB

Cincin Tak Bisa Dilepas di Jari Bocah, Damkar Sampang Turun Tangan

Berita Terbaru