BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dalam Beberapa tahun ini Telekomunikasi mengalami perkembangan pesat dan Penataan kota juga mulai berkembang,
Dalam pantauan awak media Suara bangsa sarana prasarana dalam kota mau pun didesa pun mulai berkembang, penataan kabel fiber optik (FO) yang tidak teratur di sejumlah titik di Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius.
Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan tiang dan kabel yang terpasang semrawut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam kajian dan pantauan awak media di beberapa lokasi, bahkan ditemukan dari sembilan tiang kabel berdiri, sampai empat tiang kabel tiap titiknya berdekatan tanpa pola yang jelas.
Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat posisi tiang yang terlalu dekat dengan badan jalan. Bojonegoro Provinsi Jawa timur, Hari Selasa 17 Juni 2025 .
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, melalui Sekretaris Dinas Joko Tri Cahyono, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa perizinan pendirian tiang fiber optik dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Perizinan tiang FO diproses secara online melalui OSS. Kami tidak terlibat langsung dalam pengawasan lapangan, namun kami dapat melacak vendor atau provider yang mengajukan izin tersebut,” jelas Joko.
Saat disingung terkait keberadaan provider di Bojonegoro, Joko juga mengatakan bahwa sejauh ini terdapat setidaknya 71 provider yang telah mengajukan izin pendirian tiang fiber optik di wilayah Bojonegoro dan ada 272 Menara.
Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk penggunaan bahu jalan. Namun hingga saat ini, aspek sarana dan prasarana terkait masih nihil.
“Untuk saat ini, pendapatan daerah dari pendirian tiang fiber optik masih nol rupiah. Hal ini disebabkan belum adanya sarana prasarana yang memadai dan belum tersedianya regulasi teknis khusus,” terang Joko saat ditemui di ruang kerjanya.
Ketiadaan sarana dan prasarana tersebut, lanjut Joko, berdampak pada lemahnya pengawasan serta belum optimalnya pengendalian teknis di lapangan.
Ia menegaskan, meski aturan umum sudah ada, regulasi rinci terkait pendirian dan tata letak tiang fiber optik masih belum tersedia.
Terkait pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat posisi tiang atau kabel yang terlalu dekat dengan jalan, Joko mengaku belum dapat memberikan kepastian.
Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bidang Tata Ruang.
Saat Awak media untuk menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Bina Marga Bojonegoro, Chusaivi Ivan belum dijawab dan dikonfirmasi.
Secara terpisah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bojonegoro, Taufik Isnanto menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis, sementara proses perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perizinan.
“Kami hanya memberikan rekomendasi teknis terkait sarana dan prasarana. Untuk penerbitan izin, seluruhnya berada di ranah Dinas Perizinan,” tegasnya.
Dalam telusur awak media Suara bangsa ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro terkait penataan menara (tower) telekomunikasi dan fiber optik, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi dasar penataan tersebut.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama Pemkab Bojonegoro.
Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).
Perbup No. 40 Tahun 2020 mengatur lebih detail mengenai pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama di Bojonegoro.
Perbup ini mengatur persyaratan teknis, lokasi, dan prosedur perizinan untuk pembangunan menara dan fiber optik.
Penulis : Takim
Editor : Putri