Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

- Admin

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dalam Beberapa tahun ini Telekomunikasi mengalami perkembangan pesat dan Penataan kota juga mulai berkembang,

Dalam pantauan awak media Suara bangsa sarana prasarana dalam kota mau pun didesa pun mulai berkembang, penataan kabel fiber optik (FO) yang tidak teratur di sejumlah titik di Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius.

Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan tiang dan kabel yang terpasang semrawut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam kajian dan pantauan awak media di beberapa lokasi, bahkan ditemukan dari sembilan tiang kabel berdiri, sampai empat tiang kabel tiap titiknya berdekatan tanpa pola yang jelas.

Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat posisi tiang yang terlalu dekat dengan badan jalan. Bojonegoro Provinsi Jawa timur, Hari Selasa 17 Juni 2025 .

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, melalui Sekretaris Dinas Joko Tri Cahyono, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa perizinan pendirian tiang fiber optik dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Baca Juga:  Pasar Takjil Desa Tanjungharjo Bojonegoro Ini Membawa Berkah Bagi Pedagang di Bulan Ramadhan

“Perizinan tiang FO diproses secara online melalui OSS. Kami tidak terlibat langsung dalam pengawasan lapangan, namun kami dapat melacak vendor atau provider yang mengajukan izin tersebut,” jelas Joko.

Saat disingung terkait keberadaan provider di Bojonegoro, Joko juga mengatakan bahwa sejauh ini terdapat setidaknya 71 provider yang telah mengajukan izin pendirian tiang fiber optik di wilayah Bojonegoro dan ada 272 Menara.

Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk penggunaan bahu jalan. Namun hingga saat ini, aspek sarana dan prasarana terkait masih nihil.

“Untuk saat ini, pendapatan daerah dari pendirian tiang fiber optik masih nol rupiah. Hal ini disebabkan belum adanya sarana prasarana yang memadai dan belum tersedianya regulasi teknis khusus,” terang Joko saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Begini Cara SMSI Bojonegoro Rayakan HPN di Pingir Waduk Pedang

Ketiadaan sarana dan prasarana tersebut, lanjut Joko, berdampak pada lemahnya pengawasan serta belum optimalnya pengendalian teknis di lapangan.

Ia menegaskan, meski aturan umum sudah ada, regulasi rinci terkait pendirian dan tata letak tiang fiber optik masih belum tersedia.

Terkait pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat posisi tiang atau kabel yang terlalu dekat dengan jalan, Joko mengaku belum dapat memberikan kepastian.

Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bidang Tata Ruang.

Saat Awak media untuk menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Bina Marga Bojonegoro, Chusaivi Ivan belum dijawab dan dikonfirmasi.

Secara terpisah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bojonegoro, Taufik Isnanto menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis, sementara proses perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perizinan.

Baca Juga:  Sengkarut MBG Bojonegoro: Kuota Jadi Rebutan, Koperasi Desa Merah Putih Masih Jadi Bayangan

“Kami hanya memberikan rekomendasi teknis terkait sarana dan prasarana. Untuk penerbitan izin, seluruhnya berada di ranah Dinas Perizinan,” tegasnya.

Dalam telusur awak media Suara bangsa ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro terkait penataan menara (tower) telekomunikasi dan fiber optik, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi dasar penataan tersebut.

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama Pemkab Bojonegoro.

Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).

Perbup No. 40 Tahun 2020 mengatur lebih detail mengenai pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama di Bojonegoro.

Perbup ini mengatur persyaratan teknis, lokasi, dan prosedur perizinan untuk pembangunan menara dan fiber optik.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:59 WIB

Lirik Lagu ‘Derita’ Rhoma Irama yang Dipopulerkan Kebambali oleh Valen DA7

Rabu, 13 November 2024 - 05:31 WIB

Setyo Wahono Hadiri HUT Golkar, 3000 Masa Berjoget Bersama Adella

Selasa, 12 November 2024 - 11:27 WIB

Achmad Fauzi Dorong E-Sport Sumenep ke Pentas Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Lirik Lagu Ciinan Bana, Favorit Sobat Ngarit

Senin, 29 April 2024 - 18:49 WIB

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Sabtu, 20 April 2024 - 01:45 WIB

Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian UMKM, Taman Bangkal Sumenep Akan Dijadikan Pusat Hiburan Rakyat

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Sabtu, 13 April 2024 - 15:39 WIB

Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Berita Terbaru