BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Camat Kasiman Bojonegoro yang makai mobil dinas untuk mudik ke Lampung, sudah mendapat sanksi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Jumat (11/4/2025).
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, mengatakan bahaa Camat Kasiman Novitasari telah disanksi oleh Pemerintah Daerah Bojonegoro.
Wabup menjelaskan, pihaknya sudah melakukan Rapat bersama sejumlah OPD yang masuk di Tim kedisplinan.
Diantara Inspektorat, Asisten Daerah (Asda) 3, Sekertaris Daerah (Sekda), Kepala bagian (Kabag) hukum, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) dan Kabag Pemerintahan.
“Terkait sanksi tersebut Surat keputusan (SK) nya juga telah ditanda tanggani Bapak Bupati Bojonegoro,” terangnya.
Lanjutnya, sanksi sudah diberikan kepada camat Novita sari, hal tersebut Sesuai hasil kajian dari tim kedisiplinan.
“Sanksinya Teguran tertulis, dan Pemotongan TPP 25 dan selama 3 bulan 25%,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri