Tentunya hal ini harus segera dihentikan, karena mangrove memang harus dilindungi, apalagi keberadaannya di Madura sangat penting untuk menjaga dan sebagai pelindung ekosistem pantai.
Jika perusakan ini tidak segera dihentikan maka keberadaan mangrove akan semakin habis, sementara kita tahu bahwa pertumbuhan mangrove di Madura itu sangat lambat dan sulit.
Jadi upaya pelestarian konservasi dan rehabilitasi itu harus terus digalakkan. Kondisi mangrove di Pamekasan saat ini sedang tahap pemulihan. Jangan sampai justru malah dialihfungsikan ataupun dirusak.
Jelas bahwa pengrusakan ekosistem mangrove melanggar undang-undang dan untuk itu pihak yang sudah merusaknya harus mempertangungjawabkan tindakan tersebut.
Jelas, undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. pasal 1 nomor 15 tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang selanjutnya tentang kerusakan mangrove, diatur dalam kebumen nomor 201 tahun 2004.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















