PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Nomor Urut 2 PKB Baddrut Tamam, yang berada di sisi barat Gereja, sebelah timur Taman Arek Lancor diturunkan Satpol PP Pamekasan, Senin (11/12/2023) pagi.
Baliho tersebut diturunkan atas rekomendasi Panwascam Kota Pamekasan. Rekomendasi pencopotan ini lantaran baliho tersebut berada di depan tempat ibadah.
Ketua Panwascam Kota Pamekasan Jamiudin menerangkan bahwa, ada dua baliho besar dan satu baliho kecil yang diturunkan didekat Gereja. Baliho besar satu milik PKB dan satu lagi milik PDI-P.
“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan juga di Per-bawaslunya dijelaskan larangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah,” ungkapnya.
Karena dinilai menyalahi aturan tersebut, akhirnya pihak Panwascam Kota Pamekasan merekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Ini kami rekomendasikan karena berada tepat didepan tempat ibadah, jadi harus se-steril mungkin, tidak boleh ada APK-APK di depan tempat ibadah,” paparnya.
Jubir Paslon Capres-Cawapres AMIN, Moh. Faridi menerangkan bahwa baliho tersebut tidak dipasang tim Daerah.
“Hingga saat ini tim Daerah belum melakukan pemasangan banner,” terangnya.
Caleg PKB Dapil V Pamekasan itu menyebut, bahwa banner yang tersebar itu kemungkinan dari Caleg dan masyarakat yang peduli terhadap pasangan AMIN.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri