SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka atas kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang merugikan negara senilai Rp 114 miliar.
Mereka diantaranya, HS (63) selaku Direktur PT SMP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.
Kasubdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, status hukum terhadap ketiga orang tersebut ditentukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Ketiganya sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya