Jikapun ada petugas penegak peraturan perda, pihaknya menyarankan dalam penertibannya tidak boleh melakukan pengerusakan terhadap APS baik itu yang melanggar ataupun yang tidak melanggar perda. Itu dikatakannya lantaran APS dalam pengadaan yang dilakukan peserta pemilu menggunakan anggaran.
“Sarannya jangan melakukan pengrusakan. Untuk penertibannya bisa berkoordinasi dengan pemilik atau peserta pemilu agar bisa ditertibkan secara mandiri,” terangnya.
Terkait hal ini menurutnya akan ada kegiatan bersama stakeholder Bawaslu bersama Polisi, dan Satpol PP, dalam rangka menghadapi masa tahapan masa kampanye.
“Nanti kesepakatannya bagiamana akan kita konfirmasikan kembali,” pungkasnya.
Penulis : Irawan
Editor : Putri
Halaman : 1 2