BANYUWANGI, SUARABANGSA.co.id – Memasuki tahapan kampanye Tanggal 28 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, himbau peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Andrian Yansen Pale, ST., ke sejumlah media mengatakan, Bawaslu memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu dan tidak menghalangi sosialisasi dan pendidikan politik sepanjang tidak mengandung unsur mengajak.
Tanda mengajak tersebut menurutnya bisa berupa APS banner atau stiker yang terdapat simbol paku, centang, serta kegiatan – kegiatan secara verbal dalam pertemuan – pertemuan terbatas mengajak untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu.
“Itu dilarang, karena melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terkhusus Pasal 79,” jelasnya, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan untuk penertiban, Bawaslu berkeinginan jelang memasuki tahapan kampanye mestinya sudah tidak ada APS, dan bisa ditertibkan sendiri oleh peserta pemilu secara mandiri.
Penulis : Irawan
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya