PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id -Maraknya penggunaan Sepeda Motor Listrik di Jalan Raya saat ini oleh Kalangan Masyarakat, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mengeluarkan larangan.
Penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dianggap membahayakan, apalagi marak digunakan oleh anak-anak dibawah umur.
Sedangkan Sepeda Listrik hanya boleh digunakan di Halaman Rumah, kawasan Car free Day, serta tempat-tempat tertentu yang jauh dari Jalan Raya.
Sepeda Listrik atau Kendaraan tertentu lainnya juga ditetapkan, beroperasi di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 kilometer perjam.
Untuk itu sosialisasi dan imbauan serta upaya tegas terus dilakukan oleh pihak Kepolisian, tentang bahaya penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya.
“Hal itu kami laksanakan disekitar Jalan Raya, Sekolah-Sekolah, serta tempat-tempat berkumpulnya Orang-Orang,” terang Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono, Senin (18/09/2023) siang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya