Polres Pamekasan Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya

- Admin

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Suryono, Kasatlantas Polres Pamekasan

i

AKP Suryono, Kasatlantas Polres Pamekasan

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id -Maraknya penggunaan Sepeda Motor Listrik di Jalan Raya saat ini oleh Kalangan Masyarakat, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mengeluarkan larangan.

Penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dianggap membahayakan, apalagi marak digunakan oleh anak-anak dibawah umur.

Sedangkan Sepeda Listrik hanya boleh digunakan di Halaman Rumah, kawasan Car free Day, serta tempat-tempat tertentu yang jauh dari Jalan Raya.

Sepeda Listrik atau Kendaraan tertentu lainnya juga ditetapkan, beroperasi di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 kilometer perjam.

Baca Juga:  Gelar Reses ke DPC PWRI Sumenep, Begini Alasan Anggota DPRD Fraksi PKB Libatkan Wartawan

Untuk itu sosialisasi dan imbauan serta upaya tegas terus dilakukan oleh pihak Kepolisian, tentang bahaya penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya.

“Hal itu kami laksanakan disekitar Jalan Raya, Sekolah-Sekolah, serta tempat-tempat berkumpulnya Orang-Orang,” terang Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono, Senin (18/09/2023) siang.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru