Sementara bagi Anak -Anak yang kedapatan menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Petugas akan memberikan teguran langsung kepada mereka.
“Ketika diberikan teguran masih tetap, pihak kami nantinya akan memberikan sangsi tegas,” imbuhnya.
Sepeda listrik diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik, dan aturan ini juga mengatur tentang Otopet, Sekuter Listrik, Hoverboard, dan Sepeda Roda Satu.
Adapun syarat penggunaan kendaraan tertentu berbasis listrik adalah menggunakan Helm, Pengendara minimal 12 Tahun dan tidak boleh mengangkut Penumpang, kecuali dilengkapi Jok Penumpang dan melarang modifikasi daya Motor Listrik.
Halaman : 1 2

















