“Korban menolak karena tidak bisa mendorong. Seketika pelaku langsung mengambil HP korban yang di letakkan di depan jok sepeda motor milik korban,” imbuhnya.
Saat itu, imbuh Nasrun, terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Namun, HP korban berhasil di rampas oleh pelaku.
“Tetapi disaat yang bersamaan datang seorang warga yang melihat kejadian itu, dan kemudian membantu korban mengamankan pelaku lalu menyerahkan ke Polsek Tambelangan,” ungkapnya.
Diakui Nasrun, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit handphone Oppo Type CPH2239.
Nasrun mengimbau masyarakat Kecamatan Tambelangan agar tidak lengah dan tetap waspada atas aksi kejahatan yang bisa terjadi dimanapun dan kapanpun.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya