JEMBER, SUARABANGSA.co.id – Polres Jember memusnahkan barang bukti Ganja, Sebanyak 10 kg ganja senilai puluhan juta rupiah berhasil disita dan dimusnahkan selama beberapa bulan terakhir.
Waka Polres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto SH, S.I.K, M. mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan Adapun Ganja yang dimusnahkan adalah seberat 10 kilogram.
“Kami Menetapkan satu orang tersangka berinisial (AA) TKP Lampeji Umbulsari Kasus ini, sindikat antar provinsi, asal barang dari Medan dan tujuan peredarannya provinsi Bali, Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 KG ganja kering,” ungkap Hendry Ibnu Indarto saat konferensi pers Rabu (02/8/2023).
Hendry Ibnu Indarto mengatakan modus operandi, pelakunya sebagai kurir narkotika, jenis ganja kering dari Medan ke Bali dan transit di kabupaten Jember, dan di beri upah setiap satu kg 500 ribu.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman, paling sedikit 6 tahun, sedangkan paling lama 20 tahun atau hukuman mati, pidana denda paling sedikit 1,3 M dan paling banyak 13 M.