DPR Bojonegoro Mulai Bahas 4 Raperda untuk Warga Miskin

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat paripurna pada hari Selasa (10/5/2023) di Gedung DPRD Bojonegoro.

Dalam rapat paripurna tersebut, membahas empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) dimana dua di antaranya merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro.

Dua raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sementara inisiatif Pemkab adalah Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua Bapemperda, Sutikno mengatakan, tidak dapat dipungkiri adanya fakta orang-orang miskin yang berhadapan dengan hukum seringkali tidak bisa mendapatkan akses bantuan hukum dengan mudah.

Baca Juga:  Tiga Anak Yatim Dapat Perhatian Dari Pemkab Pamekasan

“Oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya orang-orang miskin di Bojonegoro maka sangat penting bagi Pemkab untuk menetapkan Raperda ini,” tuturnya.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, menurut Sutikno jika alasan dibuatnya Raperda ini diantaranya adanya hak setiap orang atas perlindungan terhadap bahaya rokok dan adanya ruang khusus untuk merokok.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Nurul Azizah, mengatakan, jika perlu adanya Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, yang terdiri atas Pemusnahan arsip di lingkup Pemkab yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun, Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Bubulan, Bupati Bojonegoro Minta Warganya Jaga Moralitas Putra Putrinya

“Juga, penyelamatan arsip Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang digabung dan atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/Kelurahan,” ungkapnya.

Lanjut Nurul, melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media, dan melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.

Selain itu harus ada perizinan, yaitu
Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah Kabupaten/Kota.

“Harus menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya di daerah,” ucap Nurul.

Baca Juga:  Setyo Wahono-Nurul Azizah Dapat Nomor Urut 2 di Pilbup Bojonegoro

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan Pasal 44 dan Pasal 45 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

“Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya,” katanya.

Rapat paripurna dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro diwakili Sekda Bojonegoro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se- Kabupaten Bojonegoro.

Berita Terkait

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru