Widiarti menambahkan, pada hari Selasa malam 7 Pebruari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, terduga pelaku bersama dengan Kadesnya yaitu Kades Tamidung bertemu dengan korban dan difasilitasi oleh Kedua Kades (Kades Tamidung dan Kades Candi) untuk mediasi dan Damai.
“Didapatkan keputusan damai malam itu bahwa terduga pelaku mengakui telah mencuri gelang Emas di toko korban seberat kurang lebih 15 Gram,” sambungnya.
Terduga pelaku disaksikan oleh Kedua Kepala desa tersebut kemudian mengganti tafsir kerugian korban Rp. 15.500.000.- dan korban menyetujui dan tidak melakukan penuntutan kepada terduga pelaku.
“Korban menerima dan memaafkan terduga pelaku yang mana korban juga setelah perdamaian itu memberikan uang saku ke terduga pelaku sebesar Rp. 500.000,” pungkasnya.
Terdapat Pernyataan Damai yang ditanda tangani oleh Kedua belah pihak dan kedua Kepala Desa Candi dan Tamedung.
Halaman: Awal
Halaman : 1 2