Dapil 5
Ngraho, Tambakrejo, Gambon, Purwosari, Ngasem, Margomulyo dengan jumlah kursi sebanyak 8.
Dapil 6, Kalitidu, Malo, Padangan, Gayam, Kasiman, Kedewan dengan jumlah kursi sebanyak 8.
Fatma Lestari, Divisi Teknis Penyelengara KPU Bojonegoro mengatakan bahwa PKPU nomer 2023 telah terbit untuk mengatur Daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.
“Njeh mas keputusan dari KPU RI sudah terbit,” Fatma saat dikonfirmasi lewat WA-nya.
Sementara untuk penetapan secara resmi dan terbuka, akan dilakukan pada tanggal 9 Februari 2023.
“Bukan tidak jadi mas, di PKPU 6 tahun 2022 tentang alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2023- 9 Februari 2023,” jelasnya.
Halaman: Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















