SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Karangnagka Kecamatan Arjasa resmi dilantik oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (18/08).
Bupati Sumenep mengatakan bahwa kepada Kepala Desa yang dilantik tersebut diharapkan memimpin dengan baik dan bijaksana serta melayani masyarakat tanpa pengecualian dan mewujudkan ketentraman hidup masyarakat.
“Kepala desa harus melayani semua elemen masyarakat tanpa memandang siapa dia, jadilah pemimpin yang baik bagi seluruh masyarakat desanya dan merangkul seluruh elemen,” terang Bupati Sumenep.
Suami Nia Kurnia tersebut menambahkan, Kepala Desa Sumbernangka untuk segera melaksanakan tugas, menjalankan kegiatan desa, memperlajari regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membangun desa, menurut Bupati Sumenep bahwa paradigma pembangunan saat ini adalah pembangunan dari bawah.
“Yang jelas paradigma pembangunan saat ini adalah pembangunan dari bawah yaitu dimulai dari desa,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep Ahmad Syahroni Yusuf menyampaikan bahwa Pihak DPMD akan memberikan pembinanaan kepada kepala desa untuk meningkatkan kapasitas kompetensi kepala desa.
Fasilitasi pembinanaan peningkatan kapasitas tersebut dilakukan secara rutin oleh DPMD dan untuk yang baru dilantik akan segera dilakukan fasilitasi pembinaan tersebut. Selain faisilitasi secara rutin, juga ada Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan secra serentak.
“Yang jelas untuk kepala desa yang dilantik kita akan berkan fasilitasi pembinaan terkait peningkatak kapasitas atau disebut dengan Orinetasi Tugas,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menerangkan bahwa Kades PAW Sumbernangka yang dilantik adalah Agus Salim karena Kades sebelumnya meninggal dunia. Kades PAW ini jabatannya berakhir pada 30 Desember 2025.
“Masa jabatan kepala desa hasil Pergantian Antar Waktu ini berakhir pada 30 Desember 2025,” imbuhnya.