SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – PT Jasa Raharja dengan didampingi Wali Kota Surabaya menyerahkan santunan kepada seluruh korban meninggal dunia maupun luka-luka dalam peristiwa kecelakaan maut Bus pariwisata dari Yogyakarta yang terjadi di Tol Surabaya – Mojokerto (Tol Sumo), Senin (16/5/2022) Kemrin.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, santunan uang tunai diberikan kurang dari 24 jam paska kejadian dengan mentransfer langsung ke rekening masing-masing keluarga korban.
“Tadi kita serahkan secara simbolis berkasnya, walaupun telah kita selesaikan kurang dari 24 jam,” kata Rivan di Surabaya, hari Selasa (17/5/2022), di Kantor kelurahan Benowo, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Selasa (17/5/2022).
Ia menyampaikan, santunan kepada ahli waris merupakan bentuk kepedulian dan komitmen negara terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 33 tahun 1964 melalui Jasa Raharja.
Adapun besaran santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20.000.000 dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000.
Selain memberi santunan, Rivan pada kesempatan itu juga mengatakan bila pihaknya bersama Pemerintah Kota Surabaya serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan membantu meningkatkan perekonomian keluarga korban, terutama mereka yang kehilangan orang yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
“Kami pun bersinergi dengan BUMN akan membantu para keluarga korban, tidak menyerahkan santunannya. Tetapi juga membantu meningkatkan kemampuan ekonomi dengan bermitra pasa PNM (Permodalan Nasional Madani) untuk memberi pelatihan dan sebagainya agar tetap ‘survive’. Tetap bisa semangat, walaupun mereka telah mengalami musibah,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kecelakaan tunggal Bus Pariwisata dari Yogyakarta dengan nopol S 7322 UW menabrak tiang variable message sign (VMS) di KM 712.400A di Tol Sumo dengan penumpang 25 orang.
Diduga sopir bus bernama Ade Firmansyah melaju dengan kecepatan sekitar 100 kilometer per jam di lajur lambat. Namun saat bus tiba di km 712.200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) di pinggir bahu jalan tol. Bus terpental hingga terguling dan mengakibatkan 13 orang meninggal dunia.