Inkonsistensi, Kebijakan Satgas Covid-19 Sampang Bikin Bingung

- Admin

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ketegasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dalam penindakan terhadap kerumunan massa yang mengabaikan prokes di acara pernikahan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong, dipertanyakan.

Pasalnya, dalam isi rekomendasi yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 setempat menegaskan bahwa, semua yang hadir pada penyelenggaraan kegiatan wajib bermasker tanpa terkecuali, menjaga jarak, penyelenggara juga wajib menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer serta thermogen.

Di rekomendasi tersebut juga mencantumkan batasan acara hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal tempat kegiatan.

Selain batasan waktu, dalam isi rekomendasi itu juga sangat jelas sanksi bagi penyelenggara yang tidak mematuhi poin-poin yang sudah tertuang dalam isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Satgas Covid-19.

Sanksi itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perbup Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019.

Baca Juga:  Meriahkan Malam Lebaran, Pemkab Sampang Gelar Lomba Pawai Takbir Keliling

Nyatanya, penegakan aturan yang dibuat oleh Satgas Covid-19 itu sendiri inkonsistensi dan terlihat sangat tidak tegas. Hal itu bisa berakibat pada kepercayaan masyarakat terhadap tim Satgas Covid-19 akan luntur.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai aturan penindakan Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona nampaknya hanya tajam kepada masyarakat bawah saja. Sedangkan kepada kaum-kaum elit sepertinya tutup mati.

“Ini akan menghancurkan kewibawaan pemerintah jika ini terus menerus. Apalagi saat ini pemerintah tetap memberlakukan PPKM Jawa-Bali. Bahkan, masyarakat pun dihimbau untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan Covid-19,” paparnya, Selasa (10/05/2022).

Seharusnya, kata Rohim penerapan Prokes Covid-19 berlaku kepada semua masyarakat. Jika kegiatan tersebut tidak memenuhi standar kerumunan, maka perlu ada tindakan yang tegas.

Baca Juga:  Video Viral, Warga Torjun Sampang Tangkap Seorang Pria yang Diduga Pencuri

“Seperti misalnya di wisata pantai Camplong, saya melihat dari aparat kepolisian gencar menghimbau para pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam pemberian sanksi pada pelanggar prokes di acara hajatan mantan Kades Sejati.

“Pertimbangannya adalah Sampang berada pada level 2, kegiatan itu sudah ada rekomnya, cakupan vaksinasi di desa itu sudah lebih dari 70 persen dan kemudian pihak penyelenggara kami anggap kooperatif,” kata Rachmat Sugiono.

Pria yang biasa disapa Mas Yon itu mengakui jika dalam acara dangdutan tersebut melanggar protokol kesehatan. Namun, kata dia, pihaknya menilai hal itu diluar kendali pihak penyelenggara.

“Poin-poin prokesnya diakui memang telah dilanggar, tetapi soal membludaknya penonton itu di luar perkiraan dari pihak penyelenggara. Jadi tidak di sengaja,” akunya.

Baca Juga:  Pemuda di Sampang Dibacok Orang Tak Dikenal, Polisi Sudah Kantongi Ciri-Ciri Pelaku

Ditanya soal sanksi, Mas Yon mengatakan jika pemberian sanksi bagi para pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi ranah Satpol PP.

“Sanksi itu ranah Satpol PP, pada prinsipnya kita akan terus lakukan pembinaan. Jika sudah ada rekom dan melanggar maka sanksinya pembinaan, tetapi jika tidak ada rekom maka sanksinya memberatkan dan itu bukan hanya pembinaan saja tapi penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto. Menurut dia, sanksi yang sudah diberikan terhadap pelanggaran prokes di acara pernikahan anak mantan Kades Sejati berupa teguran atau pembinaan.

“Ya (sanksi pembinaan) sesuai petunjuk bapak Sekda. Karena di Sampang level 2, dan masih memungkinkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jadi, sanksinya hanya teguran saja dan tidak sampai ke ranah hukum,” ujar Suryanto singkat.

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Operasi Sebulan, Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru