Inkonsistensi, Kebijakan Satgas Covid-19 Sampang Bikin Bingung

- Admin

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ketegasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dalam penindakan terhadap kerumunan massa yang mengabaikan prokes di acara pernikahan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong, dipertanyakan.

Pasalnya, dalam isi rekomendasi yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 setempat menegaskan bahwa, semua yang hadir pada penyelenggaraan kegiatan wajib bermasker tanpa terkecuali, menjaga jarak, penyelenggara juga wajib menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer serta thermogen.

Di rekomendasi tersebut juga mencantumkan batasan acara hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal tempat kegiatan.

Selain batasan waktu, dalam isi rekomendasi itu juga sangat jelas sanksi bagi penyelenggara yang tidak mematuhi poin-poin yang sudah tertuang dalam isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Satgas Covid-19.

Sanksi itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perbup Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019.

Baca Juga:  Begini Pengarahan Sambutan Presiden Prabowo dan Mentan, Terkait Keberhasilan Bojonegoro

Nyatanya, penegakan aturan yang dibuat oleh Satgas Covid-19 itu sendiri inkonsistensi dan terlihat sangat tidak tegas. Hal itu bisa berakibat pada kepercayaan masyarakat terhadap tim Satgas Covid-19 akan luntur.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai aturan penindakan Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona nampaknya hanya tajam kepada masyarakat bawah saja. Sedangkan kepada kaum-kaum elit sepertinya tutup mati.

“Ini akan menghancurkan kewibawaan pemerintah jika ini terus menerus. Apalagi saat ini pemerintah tetap memberlakukan PPKM Jawa-Bali. Bahkan, masyarakat pun dihimbau untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan Covid-19,” paparnya, Selasa (10/05/2022).

Seharusnya, kata Rohim penerapan Prokes Covid-19 berlaku kepada semua masyarakat. Jika kegiatan tersebut tidak memenuhi standar kerumunan, maka perlu ada tindakan yang tegas.

Baca Juga:  Terdampak Covid-19, Kapolda Jatim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mahasiswa

“Seperti misalnya di wisata pantai Camplong, saya melihat dari aparat kepolisian gencar menghimbau para pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam pemberian sanksi pada pelanggar prokes di acara hajatan mantan Kades Sejati.

“Pertimbangannya adalah Sampang berada pada level 2, kegiatan itu sudah ada rekomnya, cakupan vaksinasi di desa itu sudah lebih dari 70 persen dan kemudian pihak penyelenggara kami anggap kooperatif,” kata Rachmat Sugiono.

Pria yang biasa disapa Mas Yon itu mengakui jika dalam acara dangdutan tersebut melanggar protokol kesehatan. Namun, kata dia, pihaknya menilai hal itu diluar kendali pihak penyelenggara.

“Poin-poin prokesnya diakui memang telah dilanggar, tetapi soal membludaknya penonton itu di luar perkiraan dari pihak penyelenggara. Jadi tidak di sengaja,” akunya.

Baca Juga:  Ribuan ASN Pemkab Sampang tak Hadir di Apel Bersama, Siap-Siap Kena Sanksi

Ditanya soal sanksi, Mas Yon mengatakan jika pemberian sanksi bagi para pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi ranah Satpol PP.

“Sanksi itu ranah Satpol PP, pada prinsipnya kita akan terus lakukan pembinaan. Jika sudah ada rekom dan melanggar maka sanksinya pembinaan, tetapi jika tidak ada rekom maka sanksinya memberatkan dan itu bukan hanya pembinaan saja tapi penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto. Menurut dia, sanksi yang sudah diberikan terhadap pelanggaran prokes di acara pernikahan anak mantan Kades Sejati berupa teguran atau pembinaan.

“Ya (sanksi pembinaan) sesuai petunjuk bapak Sekda. Karena di Sampang level 2, dan masih memungkinkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jadi, sanksinya hanya teguran saja dan tidak sampai ke ranah hukum,” ujar Suryanto singkat.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru