Inkonsistensi, Kebijakan Satgas Covid-19 Sampang Bikin Bingung

- Admin

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ketegasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dalam penindakan terhadap kerumunan massa yang mengabaikan prokes di acara pernikahan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong, dipertanyakan.

Pasalnya, dalam isi rekomendasi yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 setempat menegaskan bahwa, semua yang hadir pada penyelenggaraan kegiatan wajib bermasker tanpa terkecuali, menjaga jarak, penyelenggara juga wajib menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer serta thermogen.

Di rekomendasi tersebut juga mencantumkan batasan acara hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal tempat kegiatan.

Selain batasan waktu, dalam isi rekomendasi itu juga sangat jelas sanksi bagi penyelenggara yang tidak mematuhi poin-poin yang sudah tertuang dalam isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Satgas Covid-19.

Sanksi itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perbup Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019.

Baca Juga:  2 Tahun Kasus Cabul Mengendap di Polres Padang Sidempuan, Yayasan Burangir : Merasa Miris dan Aneh

Nyatanya, penegakan aturan yang dibuat oleh Satgas Covid-19 itu sendiri inkonsistensi dan terlihat sangat tidak tegas. Hal itu bisa berakibat pada kepercayaan masyarakat terhadap tim Satgas Covid-19 akan luntur.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai aturan penindakan Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona nampaknya hanya tajam kepada masyarakat bawah saja. Sedangkan kepada kaum-kaum elit sepertinya tutup mati.

“Ini akan menghancurkan kewibawaan pemerintah jika ini terus menerus. Apalagi saat ini pemerintah tetap memberlakukan PPKM Jawa-Bali. Bahkan, masyarakat pun dihimbau untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan Covid-19,” paparnya, Selasa (10/05/2022).

Seharusnya, kata Rohim penerapan Prokes Covid-19 berlaku kepada semua masyarakat. Jika kegiatan tersebut tidak memenuhi standar kerumunan, maka perlu ada tindakan yang tegas.

Baca Juga:  Lagi Asik Jogging di TB, Sepeda Polygon Milik Warga Sumenep Raib Dibawa Maling

“Seperti misalnya di wisata pantai Camplong, saya melihat dari aparat kepolisian gencar menghimbau para pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam pemberian sanksi pada pelanggar prokes di acara hajatan mantan Kades Sejati.

“Pertimbangannya adalah Sampang berada pada level 2, kegiatan itu sudah ada rekomnya, cakupan vaksinasi di desa itu sudah lebih dari 70 persen dan kemudian pihak penyelenggara kami anggap kooperatif,” kata Rachmat Sugiono.

Pria yang biasa disapa Mas Yon itu mengakui jika dalam acara dangdutan tersebut melanggar protokol kesehatan. Namun, kata dia, pihaknya menilai hal itu diluar kendali pihak penyelenggara.

“Poin-poin prokesnya diakui memang telah dilanggar, tetapi soal membludaknya penonton itu di luar perkiraan dari pihak penyelenggara. Jadi tidak di sengaja,” akunya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Terima Kunjungan Yayasan Mangoen Rekso Koesoemo

Ditanya soal sanksi, Mas Yon mengatakan jika pemberian sanksi bagi para pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi ranah Satpol PP.

“Sanksi itu ranah Satpol PP, pada prinsipnya kita akan terus lakukan pembinaan. Jika sudah ada rekom dan melanggar maka sanksinya pembinaan, tetapi jika tidak ada rekom maka sanksinya memberatkan dan itu bukan hanya pembinaan saja tapi penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto. Menurut dia, sanksi yang sudah diberikan terhadap pelanggaran prokes di acara pernikahan anak mantan Kades Sejati berupa teguran atau pembinaan.

“Ya (sanksi pembinaan) sesuai petunjuk bapak Sekda. Karena di Sampang level 2, dan masih memungkinkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jadi, sanksinya hanya teguran saja dan tidak sampai ke ranah hukum,” ujar Suryanto singkat.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB