Inkonsistensi, Kebijakan Satgas Covid-19 Sampang Bikin Bingung

- Admin

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ketegasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dalam penindakan terhadap kerumunan massa yang mengabaikan prokes di acara pernikahan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong, dipertanyakan.

Pasalnya, dalam isi rekomendasi yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 setempat menegaskan bahwa, semua yang hadir pada penyelenggaraan kegiatan wajib bermasker tanpa terkecuali, menjaga jarak, penyelenggara juga wajib menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer serta thermogen.

Di rekomendasi tersebut juga mencantumkan batasan acara hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal tempat kegiatan.

Selain batasan waktu, dalam isi rekomendasi itu juga sangat jelas sanksi bagi penyelenggara yang tidak mematuhi poin-poin yang sudah tertuang dalam isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Satgas Covid-19.

Sanksi itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perbup Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019.

Baca Juga:  Wisatawan Berdatangan, Prokes di Pantai Wisata Camplong Sampang Diawasi Secara Ketat

Nyatanya, penegakan aturan yang dibuat oleh Satgas Covid-19 itu sendiri inkonsistensi dan terlihat sangat tidak tegas. Hal itu bisa berakibat pada kepercayaan masyarakat terhadap tim Satgas Covid-19 akan luntur.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai aturan penindakan Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona nampaknya hanya tajam kepada masyarakat bawah saja. Sedangkan kepada kaum-kaum elit sepertinya tutup mati.

“Ini akan menghancurkan kewibawaan pemerintah jika ini terus menerus. Apalagi saat ini pemerintah tetap memberlakukan PPKM Jawa-Bali. Bahkan, masyarakat pun dihimbau untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan Covid-19,” paparnya, Selasa (10/05/2022).

Seharusnya, kata Rohim penerapan Prokes Covid-19 berlaku kepada semua masyarakat. Jika kegiatan tersebut tidak memenuhi standar kerumunan, maka perlu ada tindakan yang tegas.

Baca Juga:  Pastikan Vaksin Covid-19 Aman, Wakil Bupati Sampang Jalani Vaksinasi Kedua

“Seperti misalnya di wisata pantai Camplong, saya melihat dari aparat kepolisian gencar menghimbau para pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam pemberian sanksi pada pelanggar prokes di acara hajatan mantan Kades Sejati.

“Pertimbangannya adalah Sampang berada pada level 2, kegiatan itu sudah ada rekomnya, cakupan vaksinasi di desa itu sudah lebih dari 70 persen dan kemudian pihak penyelenggara kami anggap kooperatif,” kata Rachmat Sugiono.

Pria yang biasa disapa Mas Yon itu mengakui jika dalam acara dangdutan tersebut melanggar protokol kesehatan. Namun, kata dia, pihaknya menilai hal itu diluar kendali pihak penyelenggara.

“Poin-poin prokesnya diakui memang telah dilanggar, tetapi soal membludaknya penonton itu di luar perkiraan dari pihak penyelenggara. Jadi tidak di sengaja,” akunya.

Baca Juga:  Teror Limbah Kimia di Kedungrejo Bojonegoro, Hasil Tani dan Warga Mulai Terdampak

Ditanya soal sanksi, Mas Yon mengatakan jika pemberian sanksi bagi para pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi ranah Satpol PP.

“Sanksi itu ranah Satpol PP, pada prinsipnya kita akan terus lakukan pembinaan. Jika sudah ada rekom dan melanggar maka sanksinya pembinaan, tetapi jika tidak ada rekom maka sanksinya memberatkan dan itu bukan hanya pembinaan saja tapi penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto. Menurut dia, sanksi yang sudah diberikan terhadap pelanggaran prokes di acara pernikahan anak mantan Kades Sejati berupa teguran atau pembinaan.

“Ya (sanksi pembinaan) sesuai petunjuk bapak Sekda. Karena di Sampang level 2, dan masih memungkinkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jadi, sanksinya hanya teguran saja dan tidak sampai ke ranah hukum,” ujar Suryanto singkat.

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru