Seorang Napi Lapas Klas IIA Pamekasan Lakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

- Admin

Minggu, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan melakukan percobaan pencurian kotak amal di Musholah Al-Ikhlas, yang berada di Jalan Cokroatmojo RT 03 RW 02, Kelurahan Parteker Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan yang berinisial AF(24) meminjam motor milik pegawai Lapas pada Kamis pukul 13:30 WIB untuk membeli rokok.

Akan tetapi AF bukan membeli rokok, malah mencoba mencongkel kotak amal milik mushola Al-Ikhlas, hanya dengan memakai kedua tangannya, namun sayang usahanya gagal dikarenakan tidak adanya alat bantu.

Baca Juga:  Baznas Pamekasan Bagi-bagi Uang Pada Warga Kurang Mampu

Dan kejadian tersebut terekam kamera CCTV milik Mushola Al-Ikhlas, dan beredar di group WhatsApp.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Kegiatan Dwi Puji Mulyanto membenarkan kejadian tersebut, Minggu (10/04/2022) siang.

“Benar, AF merupakan warga binaan kami, yang rencananya lebaran ini ia sudah bisa bebas bersyarat,” terang Dwi kepada beberapa awak media di ruang kerjanya.

Namun lanjut Dwi, karena AF ketahuan melakukan tindakan tersebut, kini pelaku dikenakan sanksi disiplin, yakni hak bebas bersyaratnya dicabut dan kini diasingkan di ruang tahanan isolasi.

Baca Juga:  Peras Mantan Kades, Oknum yang Mengaku Wartawan di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun

“Saat ini pelaku diasingkan di ruang tahanan isolasi, bahkan kemungkinan akan dipindahkan ke lapas lain,” tegasnya.

“Sedianya pelaku akan bebas dengan syarat pada lebaran besok, karena terbukti melakukan perbuatan tersebut, untuk itu haknya dicabut, sehingga ia harus terus menjalani masa tahanannya sesuai vonis pengadilan,” pungkas Dwi.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru