PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan melakukan percobaan pencurian kotak amal di Musholah Al-Ikhlas, yang berada di Jalan Cokroatmojo RT 03 RW 02, Kelurahan Parteker Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan yang berinisial AF(24) meminjam motor milik pegawai Lapas pada Kamis pukul 13:30 WIB untuk membeli rokok.
Akan tetapi AF bukan membeli rokok, malah mencoba mencongkel kotak amal milik mushola Al-Ikhlas, hanya dengan memakai kedua tangannya, namun sayang usahanya gagal dikarenakan tidak adanya alat bantu.
Dan kejadian tersebut terekam kamera CCTV milik Mushola Al-Ikhlas, dan beredar di group WhatsApp.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Kegiatan Dwi Puji Mulyanto membenarkan kejadian tersebut, Minggu (10/04/2022) siang.
“Benar, AF merupakan warga binaan kami, yang rencananya lebaran ini ia sudah bisa bebas bersyarat,” terang Dwi kepada beberapa awak media di ruang kerjanya.
Namun lanjut Dwi, karena AF ketahuan melakukan tindakan tersebut, kini pelaku dikenakan sanksi disiplin, yakni hak bebas bersyaratnya dicabut dan kini diasingkan di ruang tahanan isolasi.
“Saat ini pelaku diasingkan di ruang tahanan isolasi, bahkan kemungkinan akan dipindahkan ke lapas lain,” tegasnya.
“Sedianya pelaku akan bebas dengan syarat pada lebaran besok, karena terbukti melakukan perbuatan tersebut, untuk itu haknya dicabut, sehingga ia harus terus menjalani masa tahanannya sesuai vonis pengadilan,” pungkas Dwi.