SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dr Abdullah Najich di salah satu media online, soal Kepala Puskesmas harus dijabat oleh Dokter, mengundang reaksi dari pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) wilayah setempat.
Ketua DPD PPNI Kabupaten Sampang, H Moh Romseh, mengatakan organisasi profesi yang dipimpinnya, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi. Katanya, ada yang mesti dijelaskan, terkait posisi Kepala Puskesmas.
“Menurut saya, pak Kadinkes itu terlalu arogansi dan mengalami kemunduran. Gini aja, kalau teman-teman ini diam aja 2 jam apalagi mogok maka pelayanan di Sampang ini tidak akan jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Senin (21/03/2022).
Pihaknya pun sangat menyesalkan pernyataan itu keluar dari seorang Kepala Dinas Kesehatan. Terlebih pernyataan tersebut dimuat diberita online dan dibaca oleh masyarakat Sampang.
“Kami sangat menyesalkan statement tersebut keluar dari seorang Kadinkes, mestinya beliau dalam hal ini mempelajari dulu tentang aturan-aturan yang ada di Permenkes,” tuturnya.
Menurut dia, berdasarkan Permenkes No 75 Tahun 2014 dan diperbaharui di Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas, tidak ada satu pun pasal yang menyebut, bahwa Kepala Puskesmas itu harus dokter.
“Dalam Permenkes itu menyebutkan persyaratan Kepala Puskesmas pada pasal 33 yakni pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, didalam pasal 44, terdapat penambahan terkait dengan syarat menjadi Kepala Puskesmas yakni berstatus ASN dan pendidikan paling rendah S-1 atau D-4.
Untuk puskesmas yang berada di kawasan terpencil dan sangat terpencil minimal berpendidikan paling rendah D-3.
“Selain itu juga pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, penanggungjawab bangunan, prasarana dan peralatan puskesmas serta penanggungjawab mutu,” bebernya.
Dikatakannya, tidak ada aturan kepala Puskesmas itu harus seorang dokter dan melarang perawat atau profesi kesehatan lainnya untuk menjadi Kepala Puskesmas.
“Di Sampang ini dari dulu sudah banyak perawat yang menjadi Kepala Puskesmas, karena memang aturan dan regulasinya sudah jelas,” ujarnya.
Apalagi kata dia, penyumbang nilai Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) tertinggi di Sampang itu bukan dokter tetapi profesi lain yakni, Kesling, gizi, SKM, bidan dan juga perawat.
“Dengan statemen Kadinkes bahwa dokter adalah yang paling bisa itu adalah sebuah pemikiran yang sangat kerdil. Fungsi puskesmas itu promotif dan preventif, puskesmas bukan pengobatan,” pungkasnya.