Sesalkan Pernyataan Kadinkes Soal Kepala Puskesmas Harus Dokter, Ketua DPD PPNI Sampang: Sangat Arogan

- Admin

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dr Abdullah Najich di salah satu media online, soal Kepala Puskesmas harus dijabat oleh Dokter, mengundang reaksi dari pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) wilayah setempat.

Ketua DPD PPNI Kabupaten Sampang, H Moh Romseh, mengatakan organisasi profesi yang dipimpinnya, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi. Katanya, ada yang mesti dijelaskan, terkait posisi Kepala Puskesmas.

“Menurut saya, pak Kadinkes itu terlalu arogansi dan mengalami kemunduran. Gini aja, kalau teman-teman ini diam aja 2 jam apalagi mogok maka pelayanan di Sampang ini tidak akan jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Senin (21/03/2022).

Baca Juga:  Persatuan Wartawan Sampang Ganti Nahkoda, Abdus Salam Ditunjuk Jadi Ketua

Pihaknya pun sangat menyesalkan pernyataan itu keluar dari seorang Kepala Dinas Kesehatan. Terlebih pernyataan tersebut dimuat diberita online dan dibaca oleh masyarakat Sampang.

“Kami sangat menyesalkan statement tersebut keluar dari seorang Kadinkes, mestinya beliau dalam hal ini mempelajari dulu tentang aturan-aturan yang ada di Permenkes,” tuturnya.

Menurut dia, berdasarkan Permenkes No 75 Tahun 2014 dan diperbaharui di Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas, tidak ada satu pun pasal yang menyebut, bahwa Kepala Puskesmas itu harus dokter.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sumenep Amankan Tersangka DPO Curat

“Dalam Permenkes itu menyebutkan persyaratan Kepala Puskesmas pada pasal 33 yakni pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, didalam pasal 44, terdapat penambahan terkait dengan syarat menjadi Kepala Puskesmas yakni berstatus ASN dan pendidikan paling rendah S-1 atau D-4.

Untuk puskesmas yang berada di kawasan terpencil dan sangat terpencil minimal berpendidikan paling rendah D-3.

“Selain itu juga pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, penanggungjawab bangunan, prasarana dan peralatan puskesmas serta penanggungjawab mutu,” bebernya.

Dikatakannya, tidak ada aturan kepala Puskesmas itu harus seorang dokter dan melarang perawat atau profesi kesehatan lainnya untuk menjadi Kepala Puskesmas.

Baca Juga:  Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

“Di Sampang ini dari dulu sudah banyak perawat yang menjadi Kepala Puskesmas, karena memang aturan dan regulasinya sudah jelas,” ujarnya.

Apalagi kata dia, penyumbang nilai Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) tertinggi di Sampang itu bukan dokter tetapi profesi lain yakni, Kesling, gizi, SKM, bidan dan juga perawat.

“Dengan statemen Kadinkes bahwa dokter adalah yang paling bisa itu adalah sebuah pemikiran yang sangat kerdil. Fungsi puskesmas itu promotif dan preventif, puskesmas bukan pengobatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru