SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Beredar video oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Madura, Jawa Timur berinisial BU (29), tengah bermesraan dengan seorang wanita di atas sepeda motor.
Berdasarkan amatan kontributor suarabangsa.co.id, dalam video yang berdurasi 16 detik itu tampak seorang pria berpakaian seragam Satpol PP tengah mengendarai motor tidak menggunakan helm.
Sementara, si wanita yang diboncengnya itu merangkul dan sesekali mencium dari belakang. Dua sejoli tersebut diduga kuat pasangan selingkuh, sebab belakangan diketahui pria dalam video itu sudah mempunyai istri sah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto saat dikonfirmasi terkait video viral itu membenarkan, serta mengaku jika pria tersebut adalah anggotanya.
“Iya benar, namun oknum ini berstatus sebagai tenaga magang di kantor Satpol PP,” ungkap Suryanto, Kamis (03/01/2022) kemarin.
Suryanto menegaskan, jika dirinya akan memberikan tindakan tegas berupa pembinaan. Mengenai sanksi, akan koordinasi dengan pimpinan karena statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dia harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Sedangkan sanksinya, tidak masuk dalam peraturan tentang disiplin ASN, karena masih tenaga magang,” tegasnya.
Menurutnya, jika adegan di video itu terbukti, dirinya bakal bisa lebih kejam dari Undang-Undang yang ada dalam memberikan tindakan.
“Jika berstatus ASN, masih dilakukan pertimbangan karena masih ada prosedur. Tapi oknum Satpol PP ini berstatus tenaga magang, putus kontrak ya selesai,” tegasnya.
Suryanto menambahkan, justru apabila mengacu pada Undang-Undang, pihaknya masih melalui tahapan-tahapan, seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan semacamnya.
“Dalam hal ini, kami mempunyai kewenangan meski sepihak, tidak masalah. Akan tetapi, apakah ini menyelesaikan masalah, atau baik untuk institusi kami,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya masih perlu mendengarkan pendapat dari para Kepala Bidang (Kabid) yang ada di lingkungan Satpol PP.
“Namun, jika melihat isi dari video tersebut, perbuatan oknum Satpol PP ini sudah termasuk perbuatan asusila,” tandas Suryanto.