Ratusan Napi Rutan Kelas II B Sampang Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Sebanyak 243 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, diajukan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Karutan Sampang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto dikonfirmasi melalui Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman mengatakan, remisi untuk hari kemerdekaan berbeda dengan remisi keagamaan. Remisi itu diberlakukan untuk semua napi.

Sementara remisi keagamaan untuk narapidana sesuai keyakinan. Sedangkan remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan biasa disebut remisi khusus.

“Kalau peringatan keagamaan seperti Idul Fitri, khusus narapidana muslim. Napi yang Kristen juga bisa dapat remisi keagamaan ketika Natal,” kata dia saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Sabtu (05/08/2023).

Syaiful Rahman mengungkapkan, pada momentum 17 Agustus tahun ini pihaknya mengaku telah mengusulkan 243 narapidana untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga:  Diduga Selewengkan BLT Dana Desa, Mantan Kades Baruh Sampang Disoal

“Perinciannya yaitu, PP 99 narkoba 67 orang, PP 99 tipikor 2 orang dan yang normal sebanyak 174 orang. PP 99 narkoba itu adalah napi dengan kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau ke atas,” tuturnya.

Kemudian, dari total rincian itu, kata dia, 69 orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 68 orang diusulkan remisi dua bulan. Lalu, 54 orang diusulkan mendapat remisi tiga bulan.

Selanjutnya, 40 orang diusulkan mendapat remisi empat bulan, 11 orang diusulkan remisi lima bulan dan 1 orang diusulkan mendapat remisi 6 bulan.

“Kami hanya mengusulkan, dan yang menentukan dari kementerian,” terangnya

Menurutnya, remisi tersebut bakal diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, hal itu, sambungnya, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Baca Juga:  Terpeleset Saat Swafoto, Seorang Wanita Terjatuh di Rumah Makan Asela Camplong

“Untuk napi yang langsung bebas atau RU-2 satu orang dengan remisi selama dua bulan. Yang langsung bebas itu sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi ini, waktunya jadi pas,” bebernya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

“Jadi yang paling utama itu yakni harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan hukuman. Disamping itu juga aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan,” tutunya lagi.

Baca Juga:  Dua Siswa MA Mambaul Ulum Gapura Bawa Pulang Piala dari KSM

Dikatakannya, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan yang ada.

“Jadi sudah menjadi hak napi untuk mendapat remisi namun harus memenuhi syarat sesuai aturan, ada dua remisi yakni HUT RI dan hari besar keagamaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula, ia mengatakan pihaknya terus mengimbau dan meminta seluruh napi agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di rutan serta taat pada aturan.

“Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat napi bebas dan kembali ke masyarakat, kita berharap juga keluarga yang membesuk agar memberikan masukan positif kepada napi yang sedang menjalani hukuman sehingga setelah bebas tak akan mengulangi lagi,” tukasnya.

Berita Terkait

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL
Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro
Dua Hari Dalam Pencarian, Satu Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah
Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 
Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401
ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan
SLB Api Alam Pamekasan Lakukan Rutin Clas Meeting

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:22 WIB

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:14 WIB

Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:19 WIB

Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:59 WIB

Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 

Senin, 23 Desember 2024 - 10:18 WIB

Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:05 WIB

ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:46 WIB

SLB Api Alam Pamekasan Lakukan Rutin Clas Meeting

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:31 WIB

Program Makanan Bergizi Sudah Mulai Disalurkan pada Siswa di Pamekasan

Berita Terbaru