Ratusan Napi Rutan Kelas II B Sampang Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sebanyak 243 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, diajukan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Karutan Sampang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto dikonfirmasi melalui Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman mengatakan, remisi untuk hari kemerdekaan berbeda dengan remisi keagamaan. Remisi itu diberlakukan untuk semua napi.

Sementara remisi keagamaan untuk narapidana sesuai keyakinan. Sedangkan remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan biasa disebut remisi khusus.

“Kalau peringatan keagamaan seperti Idul Fitri, khusus narapidana muslim. Napi yang Kristen juga bisa dapat remisi keagamaan ketika Natal,” kata dia saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Sabtu (05/08/2023).

Syaiful Rahman mengungkapkan, pada momentum 17 Agustus tahun ini pihaknya mengaku telah mengusulkan 243 narapidana untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga:  Pedagang Masker di Sampang Sempat 'Panen', Kini Penjualan Mulai Merosot

“Perinciannya yaitu, PP 99 narkoba 67 orang, PP 99 tipikor 2 orang dan yang normal sebanyak 174 orang. PP 99 narkoba itu adalah napi dengan kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau ke atas,” tuturnya.

Kemudian, dari total rincian itu, kata dia, 69 orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 68 orang diusulkan remisi dua bulan. Lalu, 54 orang diusulkan mendapat remisi tiga bulan.

Selanjutnya, 40 orang diusulkan mendapat remisi empat bulan, 11 orang diusulkan remisi lima bulan dan 1 orang diusulkan mendapat remisi 6 bulan.

“Kami hanya mengusulkan, dan yang menentukan dari kementerian,” terangnya

Menurutnya, remisi tersebut bakal diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, hal itu, sambungnya, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Baca Juga:  Kelanjutan Kasus Pembunuhan di Ketapang Sampang, Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas

“Untuk napi yang langsung bebas atau RU-2 satu orang dengan remisi selama dua bulan. Yang langsung bebas itu sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi ini, waktunya jadi pas,” bebernya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

“Jadi yang paling utama itu yakni harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan hukuman. Disamping itu juga aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan,” tutunya lagi.

Baca Juga:  Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan

Dikatakannya, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan yang ada.

“Jadi sudah menjadi hak napi untuk mendapat remisi namun harus memenuhi syarat sesuai aturan, ada dua remisi yakni HUT RI dan hari besar keagamaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula, ia mengatakan pihaknya terus mengimbau dan meminta seluruh napi agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di rutan serta taat pada aturan.

“Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat napi bebas dan kembali ke masyarakat, kita berharap juga keluarga yang membesuk agar memberikan masukan positif kepada napi yang sedang menjalani hukuman sehingga setelah bebas tak akan mengulangi lagi,” tukasnya.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB