Ratusan Napi Rutan Kelas II B Sampang Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Sebanyak 243 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, diajukan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Karutan Sampang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto dikonfirmasi melalui Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman mengatakan, remisi untuk hari kemerdekaan berbeda dengan remisi keagamaan. Remisi itu diberlakukan untuk semua napi.

Sementara remisi keagamaan untuk narapidana sesuai keyakinan. Sedangkan remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan biasa disebut remisi khusus.

“Kalau peringatan keagamaan seperti Idul Fitri, khusus narapidana muslim. Napi yang Kristen juga bisa dapat remisi keagamaan ketika Natal,” kata dia saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Sabtu (05/08/2023).

Syaiful Rahman mengungkapkan, pada momentum 17 Agustus tahun ini pihaknya mengaku telah mengusulkan 243 narapidana untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Kapolda Jatim Perintahkan Anggotanya Ciptakan Situasi Kondusif

“Perinciannya yaitu, PP 99 narkoba 67 orang, PP 99 tipikor 2 orang dan yang normal sebanyak 174 orang. PP 99 narkoba itu adalah napi dengan kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau ke atas,” tuturnya.

Kemudian, dari total rincian itu, kata dia, 69 orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 68 orang diusulkan remisi dua bulan. Lalu, 54 orang diusulkan mendapat remisi tiga bulan.

Selanjutnya, 40 orang diusulkan mendapat remisi empat bulan, 11 orang diusulkan remisi lima bulan dan 1 orang diusulkan mendapat remisi 6 bulan.

“Kami hanya mengusulkan, dan yang menentukan dari kementerian,” terangnya

Menurutnya, remisi tersebut bakal diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, hal itu, sambungnya, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pengunjung Objek Wisata Pantai Camplong Sampang Menurun Drastis

“Untuk napi yang langsung bebas atau RU-2 satu orang dengan remisi selama dua bulan. Yang langsung bebas itu sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi ini, waktunya jadi pas,” bebernya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

“Jadi yang paling utama itu yakni harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan hukuman. Disamping itu juga aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan,” tutunya lagi.

Baca Juga:  Salut, Bocah 12 Tahun di Sampang Ini Sendirian Rawat Kakek dan Kakaknya yang Lumpuh

Dikatakannya, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan yang ada.

“Jadi sudah menjadi hak napi untuk mendapat remisi namun harus memenuhi syarat sesuai aturan, ada dua remisi yakni HUT RI dan hari besar keagamaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula, ia mengatakan pihaknya terus mengimbau dan meminta seluruh napi agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di rutan serta taat pada aturan.

“Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat napi bebas dan kembali ke masyarakat, kita berharap juga keluarga yang membesuk agar memberikan masukan positif kepada napi yang sedang menjalani hukuman sehingga setelah bebas tak akan mengulangi lagi,” tukasnya.

Berita Terkait

Ratusan Warga Geruduk Tambang Ilegal di Ringintunggal Bojonegoro, Excavator Hampir Dibakar Masa
Alat Berat Siap Garuk Tanah Negara, Pemuda Desa Ringintunggal Bojonegoro Harapkan APH Turun Tangan
Kades Ringintunggal Bojonegoro Tolak Tambang Ilegal di Desanya
Bersih, Lapak Pedagang tak Tampak Lagi di Depan Pendopo Bupati Sampang
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Pengadaan Alkes di RSUD Tamayang
Pengadaan Alkes RS Temayang Bojonegoro Habiskan Anggaran Senilai 55 Milyar, Diduga Ada Kelebihan Bayar
Dorong Keterbukaan Informasi, Kapolres Terima Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Sampang
Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 19:15 WIB

Ratusan Warga Geruduk Tambang Ilegal di Ringintunggal Bojonegoro, Excavator Hampir Dibakar Masa

Jumat, 25 April 2025 - 22:25 WIB

Alat Berat Siap Garuk Tanah Negara, Pemuda Desa Ringintunggal Bojonegoro Harapkan APH Turun Tangan

Jumat, 25 April 2025 - 13:26 WIB

Bersih, Lapak Pedagang tak Tampak Lagi di Depan Pendopo Bupati Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 01:58 WIB

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Pengadaan Alkes di RSUD Tamayang

Kamis, 24 April 2025 - 19:33 WIB

Pengadaan Alkes RS Temayang Bojonegoro Habiskan Anggaran Senilai 55 Milyar, Diduga Ada Kelebihan Bayar

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

Dorong Keterbukaan Informasi, Kapolres Terima Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Sampang

Rabu, 23 April 2025 - 13:14 WIB

Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

Selasa, 22 April 2025 - 20:56 WIB

Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro

Berita Terbaru