SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sebanyak 243 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, diajukan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Karutan Sampang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto dikonfirmasi melalui Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman mengatakan, remisi untuk hari kemerdekaan berbeda dengan remisi keagamaan. Remisi itu diberlakukan untuk semua napi.
Sementara remisi keagamaan untuk narapidana sesuai keyakinan. Sedangkan remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan biasa disebut remisi khusus.
“Kalau peringatan keagamaan seperti Idul Fitri, khusus narapidana muslim. Napi yang Kristen juga bisa dapat remisi keagamaan ketika Natal,” kata dia saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Sabtu (05/08/2023).
Syaiful Rahman mengungkapkan, pada momentum 17 Agustus tahun ini pihaknya mengaku telah mengusulkan 243 narapidana untuk mendapatkan remisi.
“Perinciannya yaitu, PP 99 narkoba 67 orang, PP 99 tipikor 2 orang dan yang normal sebanyak 174 orang. PP 99 narkoba itu adalah napi dengan kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau ke atas,” tuturnya.
Kemudian, dari total rincian itu, kata dia, 69 orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 68 orang diusulkan remisi dua bulan. Lalu, 54 orang diusulkan mendapat remisi tiga bulan.
Selanjutnya, 40 orang diusulkan mendapat remisi empat bulan, 11 orang diusulkan remisi lima bulan dan 1 orang diusulkan mendapat remisi 6 bulan.
“Kami hanya mengusulkan, dan yang menentukan dari kementerian,” terangnya
Menurutnya, remisi tersebut bakal diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, hal itu, sambungnya, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
“Untuk napi yang langsung bebas atau RU-2 satu orang dengan remisi selama dua bulan. Yang langsung bebas itu sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi ini, waktunya jadi pas,” bebernya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
“Jadi yang paling utama itu yakni harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan hukuman. Disamping itu juga aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan,” tutunya lagi.
Dikatakannya, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan yang ada.
“Jadi sudah menjadi hak napi untuk mendapat remisi namun harus memenuhi syarat sesuai aturan, ada dua remisi yakni HUT RI dan hari besar keagamaan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu pula, ia mengatakan pihaknya terus mengimbau dan meminta seluruh napi agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di rutan serta taat pada aturan.
“Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat napi bebas dan kembali ke masyarakat, kita berharap juga keluarga yang membesuk agar memberikan masukan positif kepada napi yang sedang menjalani hukuman sehingga setelah bebas tak akan mengulangi lagi,” tukasnya.