Ratusan Napi Rutan Kelas II B Sampang Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Sebanyak 243 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, diajukan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Karutan Sampang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto dikonfirmasi melalui Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman mengatakan, remisi untuk hari kemerdekaan berbeda dengan remisi keagamaan. Remisi itu diberlakukan untuk semua napi.

Sementara remisi keagamaan untuk narapidana sesuai keyakinan. Sedangkan remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan biasa disebut remisi khusus.

“Kalau peringatan keagamaan seperti Idul Fitri, khusus narapidana muslim. Napi yang Kristen juga bisa dapat remisi keagamaan ketika Natal,” kata dia saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Sabtu (05/08/2023).

Syaiful Rahman mengungkapkan, pada momentum 17 Agustus tahun ini pihaknya mengaku telah mengusulkan 243 narapidana untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga:  Plt Bupati Probolinggo Pantau TPS 13 Pilkades Serentak

“Perinciannya yaitu, PP 99 narkoba 67 orang, PP 99 tipikor 2 orang dan yang normal sebanyak 174 orang. PP 99 narkoba itu adalah napi dengan kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau ke atas,” tuturnya.

Kemudian, dari total rincian itu, kata dia, 69 orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 68 orang diusulkan remisi dua bulan. Lalu, 54 orang diusulkan mendapat remisi tiga bulan.

Selanjutnya, 40 orang diusulkan mendapat remisi empat bulan, 11 orang diusulkan remisi lima bulan dan 1 orang diusulkan mendapat remisi 6 bulan.

“Kami hanya mengusulkan, dan yang menentukan dari kementerian,” terangnya

Menurutnya, remisi tersebut bakal diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, hal itu, sambungnya, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Baca Juga:  Traffic Light Tak Berfungsi, Satlantas Polres Sampang Atur Lalin Antisipasi Kemacetan

“Untuk napi yang langsung bebas atau RU-2 satu orang dengan remisi selama dua bulan. Yang langsung bebas itu sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi ini, waktunya jadi pas,” bebernya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

“Jadi yang paling utama itu yakni harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan hukuman. Disamping itu juga aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan,” tutunya lagi.

Baca Juga:  Wow, Anggaran Pengadaan Mesin Pompa Air di Dinas Pertanian Sampang Tembus 117 Juta

Dikatakannya, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan yang ada.

“Jadi sudah menjadi hak napi untuk mendapat remisi namun harus memenuhi syarat sesuai aturan, ada dua remisi yakni HUT RI dan hari besar keagamaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula, ia mengatakan pihaknya terus mengimbau dan meminta seluruh napi agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di rutan serta taat pada aturan.

“Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat napi bebas dan kembali ke masyarakat, kita berharap juga keluarga yang membesuk agar memberikan masukan positif kepada napi yang sedang menjalani hukuman sehingga setelah bebas tak akan mengulangi lagi,” tukasnya.

Berita Terkait

Tolak RPP UU Kesehatan, Kadin Jatim Berharap Pemerintah Kembali ke PP 109
Forkopimda Jember Lakukan Pemantauan Pilkades Serentak di Enam Desa
KJP Gelar Muscab, A. Thafi Terpilih Sebagai Ketua
Telkomsel One Konektivitas Tanpa Batas, Ini Kata Pelanggan Surabaya
Rocky Gerung Gagal, KJP-IAI Al-Khairat Tetap Gelar Diskusi Publik
Datangi DPRD Bojonegoro, Sejumlah Kades Kawal Jalannya Rapat Banggar
Polres Pamekasan Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya
Viral, Mobil Pelat Merah Milik Pemkab Sampang Diduga Sengaja Kabur Usai Serempet Pengendara lain di Malang

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 18:14 WIB

Tolak RPP UU Kesehatan, Kadin Jatim Berharap Pemerintah Kembali ke PP 109

Senin, 25 September 2023 - 18:37 WIB

Forkopimda Jember Lakukan Pemantauan Pilkades Serentak di Enam Desa

Sabtu, 23 September 2023 - 20:35 WIB

KJP Gelar Muscab, A. Thafi Terpilih Sebagai Ketua

Jumat, 22 September 2023 - 18:31 WIB

Rocky Gerung Gagal, KJP-IAI Al-Khairat Tetap Gelar Diskusi Publik

Selasa, 19 September 2023 - 19:27 WIB

Datangi DPRD Bojonegoro, Sejumlah Kades Kawal Jalannya Rapat Banggar

Senin, 18 September 2023 - 18:20 WIB

Polres Pamekasan Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya

Senin, 18 September 2023 - 11:08 WIB

Viral, Mobil Pelat Merah Milik Pemkab Sampang Diduga Sengaja Kabur Usai Serempet Pengendara lain di Malang

Sabtu, 16 September 2023 - 21:48 WIB

DPRD Bojonegoro Bakal Evaluasi Program BKKD dan Kombi, Begini Komentar Kades

Berita Terbaru

Daerah

KJP Gelar Muscab, A. Thafi Terpilih Sebagai Ketua

Sabtu, 23 Sep 2023 - 20:35 WIB