Warga Kelurahan Laden Pamekasan Diberikan Pemahaman Cukai Rokok Ilegal dan Legal

- Admin

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Warga Kelurahan Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diberi pemahaman membedakan pita cukai rokok ilegal dan legal oleh Bea Cukai Madura.

Pemahaman tentang cukai pada warga tersebut dilakukan saat acara sosialisasi tentang cukai di Kantor Kelurahan Laden, yang di hadiri sejumlah perangkat kelurahan, TNI/Polri, Forkopimcam dan masyarakat 7 Kelurahan di Kota Pamekasan, Kamis (16/09/2021).

Seperti Baidawi warga Kelurahan Laden ini sangat mendukung adanya sosialisasi edukasi ini yang menyangkut pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan.

Baca Juga:  Tutup KKN Unibraw, Wabup Bojonegoro: Bangga akan Prestasi Generasi Muda

“Sosialisasi ini sangat bagus, bisa memberikan pemahaman tentang perbedaan pita cukai rokok ilegal serta realisasi DBHCHT yang di dapat dari tembakau untuk kesejahteraan masyarakat sendiri. Ini sangat membantu sekali kepada masyarakat. Apalagi peruntukannya untuk kesehatan dan bantuan lainnya,” kata Baidawi.

Achmad Faisol, Kepala DPMD Pamekasan mengatakan, Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai.

“Sosialisasi tentang cukai ini untuk memberikan pengetahuan pada masyarakat di bidang cukai, khususnya membedakan pita dan rokok resmi dan tidak resmi,” kata Achmad Faisol.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Berharap Bisa Tumbuhkan Perekonomian untuk Pengrajin Batik

Sementara, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura menambahkan, pembangunan KIHT di Tlanakan Pamekasan sangat penting, pasalnya sebagai sentra penghasil tembakau. Karena 60 pabrik produsen rokok ada di Kabupaten Pamekasan.

“Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium,” kata Trisilo Asih Setiawan.

Menurutnya, dengan adanya pembangunan KIHT semua para pengusaha rokok bisa dipermudah dan lebih leluasa di bidang perizinan. Pasalnya di KIHT luasan tidak menjadi persoalan.

Baca Juga:  Mediasi Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok Berkali-kali Tidak Berhasil

“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” tandasnya.(Adv)

Berita Terkait

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Jaga Stabilitas Harga Tembakau, Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Ajak PR Lokal Maksimalkan Penyerapan Tembakau Petani

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru