Warga Kelurahan Laden Pamekasan Diberikan Pemahaman Cukai Rokok Ilegal dan Legal

- Admin

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Warga Kelurahan Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diberi pemahaman membedakan pita cukai rokok ilegal dan legal oleh Bea Cukai Madura.

Pemahaman tentang cukai pada warga tersebut dilakukan saat acara sosialisasi tentang cukai di Kantor Kelurahan Laden, yang di hadiri sejumlah perangkat kelurahan, TNI/Polri, Forkopimcam dan masyarakat 7 Kelurahan di Kota Pamekasan, Kamis (16/09/2021).

Seperti Baidawi warga Kelurahan Laden ini sangat mendukung adanya sosialisasi edukasi ini yang menyangkut pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan.

Baca Juga:  WUB Binaan Pemkab Pamekasan Mendapat Bantuan Dari PT Taspen

“Sosialisasi ini sangat bagus, bisa memberikan pemahaman tentang perbedaan pita cukai rokok ilegal serta realisasi DBHCHT yang di dapat dari tembakau untuk kesejahteraan masyarakat sendiri. Ini sangat membantu sekali kepada masyarakat. Apalagi peruntukannya untuk kesehatan dan bantuan lainnya,” kata Baidawi.

Achmad Faisol, Kepala DPMD Pamekasan mengatakan, Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai.

“Sosialisasi tentang cukai ini untuk memberikan pengetahuan pada masyarakat di bidang cukai, khususnya membedakan pita dan rokok resmi dan tidak resmi,” kata Achmad Faisol.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Lauchingkan E-TLE

Sementara, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura menambahkan, pembangunan KIHT di Tlanakan Pamekasan sangat penting, pasalnya sebagai sentra penghasil tembakau. Karena 60 pabrik produsen rokok ada di Kabupaten Pamekasan.

“Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium,” kata Trisilo Asih Setiawan.

Menurutnya, dengan adanya pembangunan KIHT semua para pengusaha rokok bisa dipermudah dan lebih leluasa di bidang perizinan. Pasalnya di KIHT luasan tidak menjadi persoalan.

Baca Juga:  LPTNU PBNU Lantik Pengurus Baru Arjunu untuk Meningkatkan Kualitas Jurnal Ilmiah

“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” tandasnya.(Adv)

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB