LSM Lasbandra Sampang Soroti Dokumen Akta Pendirian PT GSM dan PT SMP

- Admin

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (08/09/2021).

Kedatangan mereka guna menindaklanjuti audiensi sebelumnya tentang laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017 sampai 2020 pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), serta hasil rekomendasi pansus pada 2015 dan Panja 2020.

Sekjen DPP LSM Lasbandra, Rifa’i mengaku kecewa terhadap Komisi II DPRD Sampang yang tidak bisa menjelaskan hasil Pansus DPRD terkait BUMD tahun 2015 atas indikasi pemalsuan dokumen akta pendirian PT GSM dan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

“Audiensi ini untuk menindaklanjuti audiensi sebelumnya, masalah akte dokumen pendirian PT GSM dan PT SMP. Tapi tidak ada kejelasan, kami sangat kecewa seakan-akan Komisi II menutup diri atas permasalahan ini,” kata Rifa’i.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mempertanyakan soal hasil rekomendasi pansus DPRD pada tahun 2015 untuk melanjutkan pada pihak kepolisian terhadap adanya indikasi pemalsuan data serta identitas dalam dokumen akta pendirian PT SMP tahun 2009 silam.

“Terkait indikasi pemalsuan data itu, hingga saat ini kami belum menemukan jawaban yang konkrit dari wakil Ketua DPRD. Bahkan, dalam audiensi itu Komisi II tidak bisa menghadirkan bagian hukum dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Rifa’i.

Baca Juga:  Isuzu Helf Tabrak Gadriel, Empat Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Permasalahan pemalsuan akta pendirian PT GSM dan PT SMP serta laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017-2020 pada BUMD setempat di sektor minyak dan gas (Migas) juga masih buram.

“Selama ini biaya operasional yang dihabiskan oleh BUMD di sektor migas tidak relevan dengan pendapatannya. Dan informasinya, penghasilan anak perusahaan PT GSM yaitu di PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) sebesar Rp 16 miliar tetapi yang masuk ke PAD hanya senilai Rp 1 miliar,” ungkap Rifa’i.

Bahkan, lanjut Rifa’i, wacana remunerasi dinilainya tidak berguna, sebab kepemilikan saham anak perusahaan PT SSS tidak seratus persen milik daerah. Selain itu, dirinya menilai keberadaan BUMD di sektor migas tidak lagi bisa diharapkan masyarakat Sampang.

“Penghasilan deviden dalam pengelolaannya sudah tidak ada perkembangan atau stagnan. Bahkan untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen juga semakin kabur dan tidak jelas,” tandas Rifa’i.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana yang memimpin jalannya audiensi mengaku lupa dan tidak bisa memberikan penjelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen akta pendirian PT SMP dan PT SMA.

Baca Juga:  Kabar Baik, Guru Honorer di Pamekasan Dapat Perhatian Serius dari Pemkab

“Kami tidak bisa memberikan statemen dari hasil Pansus tahun 2015 silam, karena lupa. Tetapi nanti kami cek dulu,” tutur Amin.

Ditempat yang sama, Direktur Operasional (Dirop) PT GSM Tamsul menjelaskan permasalahan BUMD. Kata dia, ada dua hal yang harus dipahami yaitu selain tunduk pada UU perseroan terbatas, BUMD juga harus tunduk terhadap PP No 54 Tahun 2017.

“Itu di BUMD-nya, yang kepemilikan saham mayoritas milik pemerintah. Nah kalau di anak perusahaan kami yaitu murni sahamnya dari PT GSM dengan bekerjasama dengan pihak ketiga yang ikut tanam saham,” ujar Tamsul seperti dilansir di salah satu media online. 

Kemudian, lanjut Tamsul, syarat untuk menjadi Direktur Utama (Dirut) yaitu tidak boleh terlibat dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol).

“Jadi status dirut-nya tidak masalah. Karena yang diatur dalam PP No 54 Tahun 2017 itu adalah dirut BUMD-nya bukan dirut anak perusahaannya,” kata Tamsul.

Dijelaskan Tamsul, pembengkakan nilai HPP dikarenakan tidak adanya aset alat. Sehingga dalam pelaksanaannya, harus menyewa alat berat ke pihak ketiga yang kemudian disewakan kembali kepada rekanan.

Baca Juga:  Disperindagprin Sampang Janji Akan Segera Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Srimangunan

“Kalau nanti memungkinkan, kami bisa saja minta tambahan suntikan modal kepada pemerintah daerah,” ungkap Tamsul.

Lebih jauh Tamsul menyampaikan, soal rekomendasi panja DPRD, pihaknya mengaku ada dua yang belum terselesaikan yaitu diantaranya menyelesaikan polemik anak perusahannya yaitu PT SMP dan laporan keuangan terkonsolidasi dengan anak perusahaan yang berbasis digital dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan laporan neraca keuangan dan mengevaluasi semua kinerja keuangan lebih cepat di anak perusahaan.

“Jadi nanti kita lebih mudah memantau neraca keuangan anak perusahaan kami, dan selama ini kami masih manual. Kemudian yang paling berat yaitu penyelesaian polemik di PT SMP. Kami sudah berusaha bahkan melalui sengketa di PN, tapi hasilnya yaitu putusan N.O,” imbuh Tamsul.

“Makanya nanti pada tahun anggaran 2022 mendatang, kami akan melakukan kajian hukum dan perdagangan. Untuk jumlah nilai aset di PT SMP ya banyak dan kami tidak begitu hafal, tapi bisa di cek hasil investigasi khusus yang dilakukan BPKP,” timpal Tamsul.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB