SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Firma Hukum Masbuhin and Partners bersama dengan Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (PABOI) serta Rumah sakit Muhammadiyah atau Aisyiyah se-Jawa Timur akan menggelar seminar hukum yang membahas Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Sabtu, 4 Mei 2024.
Tak hanya itu, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Grand Mirama Jalan Darmo, Kota Surabaya, ini juga melibatkan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Rencananya, seminar akan dibuka langsung oleh Pimpinan Wiayah Muhammadiyah Jawa Timur KH. Tamhid Masyhudi.
Masbuhin selaku penyelenggara acara menjelaskan, seminar yang selalu rutin digelar setiap tahunnya tersebut akan dihadiri kurang lebih 200 undangan.
“[Seminar ini] bagian dari program kerja advocate dan corporate lawyer yang sudah berjalan hampir 25 tahun disamping kegiatan advokasi, bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan serta school of law atau sekolah kemahiran hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, seminar tahun 2024 ini mengangkat tema Adaptasi Baru Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Adapun narasumber yang akan mengisi acara antara lain, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr dr M Adib Khumaidi. Lalu Ketua PABOI Jawa Timur dr Nur Flora Nita dan MPKU PW Muhammadiyah Jawa Timur. Dr Mundakir.
Menurut Masbuhin menjelaskan, Perdebatan atas konstitusionalitas secara Formil atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 sudah berakhir dan final sejak adanya putusan MK Nomor 130/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024 lalu. Artinya menurut dia, seluruh rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan harus segera beradaptasi terhadap undang-undang baru tersebut.
Mereka dikatakannya, juga berpeluang mengajukan hak uji materiil atas pasal, ayat dan frasa dalam undang-undang kesehatan karena dinilai melanggar hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Karena itulah, Masbuhin berharap dari Seminar Hukum Kesehatan 2024 depat dijadikan Sebagai Sarana Ilmiah dan Akademik untuk bertukar gagasan dan pikiran.
“Sekaligus berhalal bihalal bersama karena masih dalam moment Bulan Syawal,” pungkasnya.