Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Kriteria Rokok Ilegal yang Tidak Boleh Dijual

- Admin

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satpol PP dan Damkar Pamekasan melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal sejak Senin (22/4/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan bahwa sosialisasi ini dimulai dari wilayah Pantura.

“Sosialisasi larangan terhadap rokok ilegal ini diawali dari wilayah Pantura, kami mendatangi Kecamatan Batumarmar, Pasean, Waru, dan Pakong,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ainur meminta kepada masyarakat untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal dengan empat kriteria.

“Pertama rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai palsu. Tiga, rokok berpita cukai bekas. Dan keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” jelasnya.

Baca Juga:  Besok, Satgas Covid-19 Sampang Pastikan Panggil Mantan Kades Sejati Camplong

Sasaran sosialisasi kali ini merupakan, toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah hingga gudang yang memproduksi rokok ilegal.

“Untuk tahapan sosialisasi ini, kami tidak mengamakan rokok ilegal hasil temuan, namun hanya memberikan himbauan agar tidak mengedarkannya, karena peredaran rokok ilegal ini merugikan negara dan berdampak kepada mereka,” pungkasnya.

Sosialisasi larangan terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan ini, akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2024 mendatang.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her
Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim
Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Beri Layanan Hukum di CFD Surabaya
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Indhy Arisandhi Lumbantobing Minta Perlindungan Hukum ke Komnas HAM
Seorang Desainer Interior Laporkan Suami dan Mertuanya ke TRCPPA Indonesia
Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Oknum Anggota Perguruan Silat Pengeroyok Polisi di Jember
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:17 WIB

Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:33 WIB

Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim

Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:51 WIB

Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Beri Layanan Hukum di CFD Surabaya

Minggu, 4 Agustus 2024 - 01:44 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:23 WIB

Indhy Arisandhi Lumbantobing Minta Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:17 WIB

Seorang Desainer Interior Laporkan Suami dan Mertuanya ke TRCPPA Indonesia

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:18 WIB

Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Oknum Anggota Perguruan Silat Pengeroyok Polisi di Jember

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:54 WIB

Pelaku Pencurian di Rumah Dokter di Pamekasan Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru