Objek Wisata di Sampang Bakal Dibuka, Pengelola Wajib Terapkan Prokes Ketat

- Admin

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur bakal membuka kembali objek wisata dengan pengawasan protokol kesehatan ketat usai seluruh destinasi tersebut ditutup sementara.

Pembukaan tempat wisata dilakukan, setelah Kota Bahari masuk kriteria PPKM Level dua, sesuai dengan Inmendagri nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Plt Kepala Disporabudpar Sampang, H Marnilem mengatakan bahwa pembukaan kembali tempat wisata itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pengetatan PPKM sesuai dengan status level kewaspadaan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sampang Gandeng Bapenda Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor

“Sesuai dengan Inmendagri, kita diperbolehkan untuk membuka kembali objek wisata karena Sampang berada pada level dua,” katanya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (11/08/2021).

Meski dibuka, kata dia, tempat wisata hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas tempat wisata masing-masing. Pihaknya bakal meminta semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kapasitasnya dibatasi sekitar 25%, pengunjung diharapkan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah pandemi Covid-19 berlarut,” imbaunya.

Baca Juga:  Hantam Bus, Pengendara Motor asal Robatal Sampang Tewas di Lokasi Kejadian

Selain itu, mantan Camat Jrengik ini juga menghimbau agar para wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Sampang disarankan untuk membawa sertifikat vaksin.

“Meskipun tidak ada kewajiban, namun lebih baik wisatawan membawa sertifikat vaksin,” jelasnya.

Selain itu, kelengkapan protokol kesehatan Covid-19 harus disediakan oleh pihak pengelola tempat destinasi wisata yakni seperti tempat cuci tangan dan thermogun untuk pengecekan suhu wisatawan sebelum masuk ke area destinasi wisata.

“Lalu ada juga penyediaan baliho atau spanduk yang menginformasikan bahwa kuota pengunjung di tempat wisata itu dibatasi. Hanya boleh ada 25 persen dari kapasitas total pengunjung wisata tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru