Pemkab Probolinggo Lakukan Penanda Tanganan Nota Kesepakatan Dengan DPRD Setempat

- Admin

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten setempat melakukan penanda tanganan (teken) Nota Kesepakatan Bersama dengan DPRD Kabupaten setempat Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut diawali dengan penyampaian Laporan Banggar yang dibacakan oleh Hafiluddin Faqih.

Selain Pimpinan DPRD dan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, penandatanganan ini disaksikan secara virtual oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dan Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE bersama seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam laporan Banggar disebutkan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka Badan Anggaran mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2022 telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Lemahnya Pengawasan Perusahaan, Karyawan PT Tanjung Odi yang Bertatus Reaktif Masih Berkeliaran

Meskipun demikian ada hal-hal yang masih yang masih perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Banggar juga menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi masukan. Pertama, diharapkan setelah berakhirnya PPKM, pembangunan infrastruktur/fisik supaya segera dilaksanakan. Kedua, pelaksanaan percepatan vaksinasi agar dilakukan secara menyeluruh dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Ketiga, monitoring ketersediaan oksigen untuk pasien Covid-19 sebagai antisipasi kekurangan atau kelangkaan agar ditingkatkan.

Keempat, tidak lama lagi akan ada banyak kepala desa yang berakhir masa jabatannya, sementara sambil menunggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, maka kekosongan jabatan akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) dari PNS. Diharapkan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat desa tetap berlanjut.

Oleh karena itu agar pihak terkait untuk penentuan Pejabat Sementara Kepala Desa diharapkan mempunyai kemampuan yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan memahami karakter masyarakat desa setempat.

Baca Juga:  Bupati Probolinggo Terima Tanda Penghargaan dari Kwarda Jatim

Kelima, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini, utamanya dalam menekan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu diharapkan adanya percepatan pemberian insentif sebagai salah satu penambah imun bagi mereka. Keenam, terkait dengan honorarium guru ngaji, agar dianggarkan juga honorarium guru ngaji atau sebutan lain yang sejenis bagi agama non Islam.

Sementara Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah bersama-sama membahas rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2022 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2022.

Baca Juga:  Densus 88 Geledah Rumah Warga di Sumenep, Sejumlah BB Diamankan

”Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun 2022, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Probolinggo dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022 mendatang,” katanya.

Bupati Tantri, nota kesepakatan KUA dan PPAS ini adalah rangkuman persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam proses awal penyusunan rancangan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022.

“Selanjutnya Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran akan melakukan penyesuaian dalam dokumen KUA dan PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2022 tersebut, utamanya mengakomodir semua catatan, koreksi, rekomendasi dan saran yang membangun dari Badan Anggaran DPRD sebagai bahan penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS, RKA Perangkat Daerah serta pada rancangan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru