Beda Sanksi Denda di Kasus Pelanggaran Prokes Taddan Camplong dan Pajeruan Kedungdung

- Admin

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, telah mengadili dan memvonis bersalah terhadap para pelaku pelanggaran protokol kesehatan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (22/07/2021) tersebut menghasilkan putusan yang berbeda dengan sidang sebelumnya, yakni pada Senin (19/07).

Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda berbeda dengan kasus yang sama. Di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Norul, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, hanya dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Fasilitasi Pemuda Ikuti Seleksi Bintara

Sementara di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Suman, warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung nilai denda-nya lebih besar. Suman dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta.

Padahal, keduanya divonis telah melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati Sampang Nomor 53 Tahun 2020 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Menyatakan terdakwa Suman berserta terdakwa Peri Cahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Juanda, Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis dalam sidang pada saat itu.

Baca Juga:  Buntut Tragedi Kolam Renang, Disporabudpar Bakal Evaluasi SOP Sampang Water Park

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto membenarkan adanya perbedaan sanksi denda yang diberikan majelis hakim.

“Iya penyebabnya, penyelenggara yang di Pajeruan itu tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau di Taddan, tuan rumahnya menyediakan masker dan yang tidak pakai masker kebanyakan penonton dari luar,” dalihnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (23/07/2021).

Menurut dia, penegakkan hukum prokes dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19. Ia berharap dalam pelaksanaan PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes Covid-19 lebih meningkat.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sampang Bagikan Nasi Bungkus pada Abang Becak

“Kami berharap masyarakat semakin tertib menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan prokes lainnya. Mari kita patuhi PPKM Darurat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.

“Semoga dengan penerapan aturan ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus ditingkatkan, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir,” timpalnya memungkasi.

Berita Terkait

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas
Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan
Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:35 WIB

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Berita Terbaru