Beda Sanksi Denda di Kasus Pelanggaran Prokes Taddan Camplong dan Pajeruan Kedungdung

- Admin

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, telah mengadili dan memvonis bersalah terhadap para pelaku pelanggaran protokol kesehatan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (22/07/2021) tersebut menghasilkan putusan yang berbeda dengan sidang sebelumnya, yakni pada Senin (19/07).

Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda berbeda dengan kasus yang sama. Di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Norul, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, hanya dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga:  Jaga Kesehatan Jelang Bulan Puasa, Camat Torjun Gelar Senam Bersama

Sementara di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Suman, warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung nilai denda-nya lebih besar. Suman dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta.

Padahal, keduanya divonis telah melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati Sampang Nomor 53 Tahun 2020 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Menyatakan terdakwa Suman berserta terdakwa Peri Cahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Juanda, Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis dalam sidang pada saat itu.

Baca Juga:  Objek Wisata di Sampang Bakal Dibuka, Pengelola Wajib Terapkan Prokes Ketat

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto membenarkan adanya perbedaan sanksi denda yang diberikan majelis hakim.

“Iya penyebabnya, penyelenggara yang di Pajeruan itu tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau di Taddan, tuan rumahnya menyediakan masker dan yang tidak pakai masker kebanyakan penonton dari luar,” dalihnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (23/07/2021).

Menurut dia, penegakkan hukum prokes dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19. Ia berharap dalam pelaksanaan PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes Covid-19 lebih meningkat.

Baca Juga:  Polres Sampang Belum Terbitkan STTP, Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis Ditunda

“Kami berharap masyarakat semakin tertib menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan prokes lainnya. Mari kita patuhi PPKM Darurat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.

“Semoga dengan penerapan aturan ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus ditingkatkan, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir,” timpalnya memungkasi.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Berita Terbaru