Beda Sanksi Denda di Kasus Pelanggaran Prokes Taddan Camplong dan Pajeruan Kedungdung

- Admin

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, telah mengadili dan memvonis bersalah terhadap para pelaku pelanggaran protokol kesehatan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (22/07/2021) tersebut menghasilkan putusan yang berbeda dengan sidang sebelumnya, yakni pada Senin (19/07).

Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda berbeda dengan kasus yang sama. Di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Norul, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, hanya dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Desa Plampaan Camplong, Bupati Sampang dapat Curhatan Soal Infrastruktur

Sementara di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Suman, warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung nilai denda-nya lebih besar. Suman dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta.

Padahal, keduanya divonis telah melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati Sampang Nomor 53 Tahun 2020 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Menyatakan terdakwa Suman berserta terdakwa Peri Cahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Juanda, Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis dalam sidang pada saat itu.

Baca Juga:  KPU Tetapkan 737.832 DPT Pilkada Sampang, Ini Sebarannya

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto membenarkan adanya perbedaan sanksi denda yang diberikan majelis hakim.

“Iya penyebabnya, penyelenggara yang di Pajeruan itu tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau di Taddan, tuan rumahnya menyediakan masker dan yang tidak pakai masker kebanyakan penonton dari luar,” dalihnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (23/07/2021).

Menurut dia, penegakkan hukum prokes dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19. Ia berharap dalam pelaksanaan PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes Covid-19 lebih meningkat.

Baca Juga:  Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini

“Kami berharap masyarakat semakin tertib menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan prokes lainnya. Mari kita patuhi PPKM Darurat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.

“Semoga dengan penerapan aturan ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus ditingkatkan, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir,” timpalnya memungkasi.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru