SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Berbagai rumor negatif mencuat di tengah perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dipersiapkan untuk Pemilu 2024.
Pasalnya, perekrutan Panwaslu Kecamatan di bumi Bahari tersebut dinilai tidak transparan dan diduga telah mengabaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apalagi, pengumuman hasil seleksi enam besar tidak menyertakan nilai Computer Asisted Test (CAT).
Menanggapi hal tersebut, ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Sampang, Moh Karimullah menilai Bawaslu Sampang berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Indikasinya, kata dia, dari pengumuman yang dinyatakan lulus CAT tidak ada keterangan berdasar apa. Harusnya, Bawaslu mencantumkan nilai hasil CAT peserta sebagai acuan yang dinyatakan lulus dan tidak.
“Kami anggap komisioner Bawaslu Sampang cenderung mencederai integritasnya sabagai penyelenggara Pemilu karena pada proses CAT sampai pada pengumuman itu berpotensi tidak memenuhi asas pemilu,” katanya pada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (20/10/2022).
Pria yang akrab disapa Karim itu mempertanyakan sistem yang diterapkan saat CAT, apakah menggunakan sitem perangkingan atau sistem gugur. Jika menggunakan sistem perangkingan berapa standar nilai yang digunakan, dan harus mengumumkan nilai dari para peserta.
“Jika menggunakan sistem gugur, harusnya sudah bisa diketahui langsung setelah CAT siapa saja peserta yang lolos. Harusnya, Bawaslu Sampang menjelaskan sistem CAT ini dari awal biar tidak muncul kesan rekrutmen panwascam tak profesional,” jelasnya.
Menurutnya, dengan tidak ditampilkannya nilai hasil CAT dari para peserta calon Panwaslu Kecamatan itu mengundang banyak polemik. Lebih-lebih dengan adanya penundaan pengumuman.
“Ditundanya pengumuman hasil CAT yang pada jadwal awal ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2022 berubah menjadi tanggal 18 Oktober 2022 itu cenderung peserta tidak finising,” sesalnya.
Karim menyarankan agar penilaian hasil CAT dipublikasikan sehingga tidak terkesan ada permainan dengan hanya menampilkan nama, nomor peserta dan keterangan kelulusan saja pada pengumuman.
“Meski aturannya tidak jelas seharusnya hasil CAT dipublis untuk diketahui masyarakat. Kok hasil CAT-nya tidak dipublis padahal ada UU KIP,” ujarnya.
Kata dia, akan timbul persepsi yang berbeda-beda di masyarakat jika hasil dari tes tersebut tidak dibuka kepada khlayak umum. Sebab, dari beberapa informasi yang didapatkan pihaknya, sejumlah peserta yang diloloskan, lebih rendah hasil tes CAT-nya dibanding yang tidak diloloskan.
“Hal ini, memposisikan Bawaslu Sampang seolah tidak punya integritas sebagai bagian dari lembaga penyelenggara Pemilu. Bahkan, kondisi ini pun telah menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat jika Bawaslu sudah tidak independen dan kurang dapat dipercaya lagi,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Karim berharap, Bawaslu Kabupaten Sampang dapat mengawal jalannya Pemilu yang akan datang dengan menjunjung tinggi netralitas. Sehingga seleksi Panwascam kali ini dapat berjalan bersih tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
“Saya berharap Bawaslu Sampang bisa netral dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 yang akan datang. Jika netralitas ini terbangun, maka dalam pemilihan Panwascam ini dapat selektif sesuai kapasitas pendaftar dan tidak tebang pilih,” harapnya.
Menurut Karim, pihaknya siap mendukung pernyataan dari sejumlah OKP atau dari para lembaga pemantau pemilu lainnya untuk mendorong pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang di Sampang berintegritas dan lebih baik lagi daripada tahun-tahun sebelumnya.
“Kapasitas penyelenggara pemilu merupakan prediktor signifikan dari integritas pemilu secara keseluruhan. Penyelenggara pemilu yang berintegritas adalah salah satu hulu dari pemilu yang kredibel,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Hj Insiyatun saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui nomor telephone selulernya tidak diangkat.
Namun dalam pesan singkatnya membalas dengan mengirim nomor ponsel dan mengarahkan kepada Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Luddin.
Sedangkan Luddin beberapa kali dihubungi via nomor telephone selulernya juga tidak diangkat, pesan singkat di aplikasi WhatsApp miliknya juga belum memberikan tanggapan.