Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pemalsu Ijazah

- Admin

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka pemalsu ijazah palsu diantaranya berinisial MW (32) warga Arosbaya, Bangkalan, Madura dan BP (32) warga Kenjeran Kota Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan praktik pemalsuan ijazah yang dilakukan keduanya dengan cara menawarkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan Whatsapp.

“Keduanya melakukan aktivitas kegiatan ilegal berupa memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu ini di media sosial, ” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:  Ban Pecah, Isuzu Pick Up Kecelakaan di Tol Pasuruan Probolinggo

Ia menambahkan, aktivitas itu berlangsung sejak tahun 2019 lalu hingga akhirnya ditangkap tim siber pada Bulan Mei 2021. Dalam penangkapan itu, beberapa lembar ijazah palsu berhasil disita.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, selain memalsukan ijazah, kedua tersangka juga menerima jasa pemalsuan dokumen lain seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran. Dari setiap dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, para tersangka memasang tarif yang bervariasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta.

“Untuk ijazah SD Rp 300 ribu, SMP Rp 500 ribu, SMA atau SMK sederajat itu Rp 800 ribu, S1 Rp 2 juta, ijazah S2 itu Rp 2,5 juta. KTP itu Rp 300 ribu, KK Rp 300 dan akta kelahiran itu Rp 250 ribu sama sertifikat pelatihan Satpam itu Rp 500 ribu,” rincinya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Hadiri Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba

Sedangkan sampai saat ini dikatakan Zulham, sudah ada sekitar 94 lembar ijazah palsu yang telah diedarkan. Dengan total omzet yang diterima mencapai Rp 86 juta.

“Kita akan mendalami dari pesanan-pesanan ke BP maupun ke MW dari handphonenya karena dampaknya cukup meresahkan masyarakat,” tutup dia.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 Pasal 55 KUHP,
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Polda Jatim Tingkatkan Kemampuan Operator Fungsi Operasional

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB