Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pemalsu Ijazah

- Admin

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka pemalsu ijazah palsu diantaranya berinisial MW (32) warga Arosbaya, Bangkalan, Madura dan BP (32) warga Kenjeran Kota Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan praktik pemalsuan ijazah yang dilakukan keduanya dengan cara menawarkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan Whatsapp.

“Keduanya melakukan aktivitas kegiatan ilegal berupa memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu ini di media sosial, ” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:  Bersama Polsek Kangean, Desa Sumber Nangka Distribusikan 5000 Masker Kain

Ia menambahkan, aktivitas itu berlangsung sejak tahun 2019 lalu hingga akhirnya ditangkap tim siber pada Bulan Mei 2021. Dalam penangkapan itu, beberapa lembar ijazah palsu berhasil disita.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, selain memalsukan ijazah, kedua tersangka juga menerima jasa pemalsuan dokumen lain seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran. Dari setiap dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, para tersangka memasang tarif yang bervariasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta.

“Untuk ijazah SD Rp 300 ribu, SMP Rp 500 ribu, SMA atau SMK sederajat itu Rp 800 ribu, S1 Rp 2 juta, ijazah S2 itu Rp 2,5 juta. KTP itu Rp 300 ribu, KK Rp 300 dan akta kelahiran itu Rp 250 ribu sama sertifikat pelatihan Satpam itu Rp 500 ribu,” rincinya.

Baca Juga:  Soroti Jalan Rusak, DPD Golkar Bojonegoro: Masyarakat Tidak Butuh Janji Anggaran Tahun Depan

Sedangkan sampai saat ini dikatakan Zulham, sudah ada sekitar 94 lembar ijazah palsu yang telah diedarkan. Dengan total omzet yang diterima mencapai Rp 86 juta.

“Kita akan mendalami dari pesanan-pesanan ke BP maupun ke MW dari handphonenya karena dampaknya cukup meresahkan masyarakat,” tutup dia.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 Pasal 55 KUHP,
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Penembakan

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru