Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pemalsu Ijazah

- Admin

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka pemalsu ijazah palsu diantaranya berinisial MW (32) warga Arosbaya, Bangkalan, Madura dan BP (32) warga Kenjeran Kota Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan praktik pemalsuan ijazah yang dilakukan keduanya dengan cara menawarkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan Whatsapp.

“Keduanya melakukan aktivitas kegiatan ilegal berupa memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu ini di media sosial, ” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Jatim dalam Penanganan Covid 19

Ia menambahkan, aktivitas itu berlangsung sejak tahun 2019 lalu hingga akhirnya ditangkap tim siber pada Bulan Mei 2021. Dalam penangkapan itu, beberapa lembar ijazah palsu berhasil disita.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, selain memalsukan ijazah, kedua tersangka juga menerima jasa pemalsuan dokumen lain seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran. Dari setiap dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, para tersangka memasang tarif yang bervariasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta.

“Untuk ijazah SD Rp 300 ribu, SMP Rp 500 ribu, SMA atau SMK sederajat itu Rp 800 ribu, S1 Rp 2 juta, ijazah S2 itu Rp 2,5 juta. KTP itu Rp 300 ribu, KK Rp 300 dan akta kelahiran itu Rp 250 ribu sama sertifikat pelatihan Satpam itu Rp 500 ribu,” rincinya.

Baca Juga:  Mantan Napi Teroris dan Mantan JI Bojonegoro, Silahturahmi ke Bupati Bojonegoro

Sedangkan sampai saat ini dikatakan Zulham, sudah ada sekitar 94 lembar ijazah palsu yang telah diedarkan. Dengan total omzet yang diterima mencapai Rp 86 juta.

“Kita akan mendalami dari pesanan-pesanan ke BP maupun ke MW dari handphonenya karena dampaknya cukup meresahkan masyarakat,” tutup dia.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 Pasal 55 KUHP,
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Tega, Bayi Laki-laki Ini Dibuang Orang Tuanya di Pinggir Jalan

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru