Sejumlah Kepala OPD di Pemkab Sampang Berstatus Plt, Ini yang Dikhawatirkan

- Admin

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah kepala dinas dan kepala badan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu dikhawatirkan berdampak pada kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik. Sebab, Plt yang ditunjuk mengisi sementara jabatan tersebut memiliki kewenangan terbatas dibanding pejabat definitif.

Diketahui, terdapat sejumlah jabatan di OPD Pemkab Sampang yang mengalami kekosongan diantaranya jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DisKominfo, Kepala Dispendukcapil, Kepala DPUPR, Kepala DPMD, Kepala BKPSDM, Kepala DMPTSP dan Naker, Kepala Disporabudpar, Kepala Inspektorat Daerah, kepala Dinas Sosial serta Asisten Pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Sapto Wahyono, Pakar Hukum Administrasi Negara mengatakan, bahwa sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, ditegaskan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:  Disperindagprin Sampang Janji Akan Segera Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Srimangunan

“Didalam edaran itu kan jelas, artinya hanya 6 bulan boleh Plt itu, tetapi jika ada Plt yang menjabat lebih dari itu maka akan berpengaruh terhadap OPD itu sendiri, karena Plt memiliki kewenangan terbatas jika dibanding dengan pejabat definitif sehingga kurang efektif,” ujarnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (28/05/2021).

Selanjutnya, kata dia, didalam Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan bahwa KASN diantaranya berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga:  Curah Hujan Berkurang, Petani Tembakau di Sampang Mulai Mengolah Lahan

“Kekosongan ini perlu menjadi perhatian untuk bisa segera dilakukan pengisian sesuai mekanisme yang ada dengan berkoordinasi pada KASN. Karena kekosongan ini akan mengganggu kinerja OPD bersangkutan. Pejabat yang ditunjuk Plt juga kan mempunyai tugas pokok pada jabatan asalnya. Saya rasa pejabat ini akan kerepotan menanggung tugas dua jabatan sekaligus,” imbuhnya.

Terkait pengisian beberapa pejabat yang kosong itu mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan beberapa syarat.

Baca Juga:  Penuh Derai Air Mata, Keluarga Korban Pembunuhan Berlatar Tuduhan Isu Santet Datangi Mapolres Sampang

“Seperti syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Madura itu menilai, pejabat dengan status Plt, maka pasti pemerintahan tidak berjalan efektif dan sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Bagaimana bisa mencapai pemerintahan yang baik jika pemegang otoritas adalah pejabat yang tidak diperbolehkan mengambil kebijakan tertentu, ini kata Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014, bukan kata saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB