Sejumlah Kepala OPD di Pemkab Sampang Berstatus Plt, Ini yang Dikhawatirkan

- Admin

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah kepala dinas dan kepala badan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu dikhawatirkan berdampak pada kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik. Sebab, Plt yang ditunjuk mengisi sementara jabatan tersebut memiliki kewenangan terbatas dibanding pejabat definitif.

Diketahui, terdapat sejumlah jabatan di OPD Pemkab Sampang yang mengalami kekosongan diantaranya jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DisKominfo, Kepala Dispendukcapil, Kepala DPUPR, Kepala DPMD, Kepala BKPSDM, Kepala DMPTSP dan Naker, Kepala Disporabudpar, Kepala Inspektorat Daerah, kepala Dinas Sosial serta Asisten Pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Sapto Wahyono, Pakar Hukum Administrasi Negara mengatakan, bahwa sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, ditegaskan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:  Perayaan Cap Go Meh 2024, Begini Harapan Pj Bojonegoro

“Didalam edaran itu kan jelas, artinya hanya 6 bulan boleh Plt itu, tetapi jika ada Plt yang menjabat lebih dari itu maka akan berpengaruh terhadap OPD itu sendiri, karena Plt memiliki kewenangan terbatas jika dibanding dengan pejabat definitif sehingga kurang efektif,” ujarnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (28/05/2021).

Selanjutnya, kata dia, didalam Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan bahwa KASN diantaranya berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga:  Ancam Keselamatan, Pengendara di Sampang Keluhkan Benang Gelasan yang Melintang di Jalan

“Kekosongan ini perlu menjadi perhatian untuk bisa segera dilakukan pengisian sesuai mekanisme yang ada dengan berkoordinasi pada KASN. Karena kekosongan ini akan mengganggu kinerja OPD bersangkutan. Pejabat yang ditunjuk Plt juga kan mempunyai tugas pokok pada jabatan asalnya. Saya rasa pejabat ini akan kerepotan menanggung tugas dua jabatan sekaligus,” imbuhnya.

Terkait pengisian beberapa pejabat yang kosong itu mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan beberapa syarat.

Baca Juga:  Puluhan Barang Bukti Pidum dan Tipiring Dimusnahkan Kejari Sumenep

“Seperti syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Madura itu menilai, pejabat dengan status Plt, maka pasti pemerintahan tidak berjalan efektif dan sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Bagaimana bisa mencapai pemerintahan yang baik jika pemegang otoritas adalah pejabat yang tidak diperbolehkan mengambil kebijakan tertentu, ini kata Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014, bukan kata saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru