Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Berbahaya Tak Ber SNI

- Admin

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit IV Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni Indra Mustakim (72) pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

“Tersangkanya adalah pimpinan dari PT Cipta Orion Metal,” tandas Kabidhumas Kombes Gatot Repli Handoko di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (5/4/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana ini terungkap berawal dari kabar tentang adanya kegiatan pemusnahan regulator elpiji tak sesuai SNI merk Destec dan Starcam yang dilakukan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Inkracht, Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara

Dan rupanya, regulator tersebut masih saja ditemukan di Jawa Timur. Polisi kemudian bergerak menyelidikinya hingga menemukan bahwa regulator buatan PT Cipta Orion Metal tersebut diedarkan oleh lima distributor di Surabaya. Antara lain CV Jaya Gembira, CV Utama, CV CV Paracom, CV Adma Totalindo dan CV Satelit.

Selanjutnya tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil beberapa buah regulator untuk dilakukan pengujian mutu dan kualitas barang pada dua laboratorium berbeda. Yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Kementerian Perindustrian. Serta Balai Besar Logam dan Mesin Kementerian Perindustrian di Jawa Barat

Baca Juga:  Musim Pandemi, Sebanyak 302 Ranmor Diamankan Ditlantas Polda Jatim

Hasilnya, 19 dari 21 kesesuaian parameter SNI tak bisa dipenuhi oleh regulator elpiji merk tersebut. Padahal pada kemasan produk tersebut terdapat label SNI.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat SNI, sebuah produk bersifat kepentingan keselamatan harus memenuhi 21 parameter kelaikan.

“Logikanya satu saja nggak memenuhi standar saja dia tidak bisa keluar SNI, harusnya. Ini 19 parameter tidak memenuhi syarat,” katanya.

Jadi menurut Suryono, kuat dugaan produsen pada saat sertifikasi produk, sampel yang diajukan berbeda dari yang diproduksi. Sehingga bila digunakan, regulator ini berbahaya dan bisa mengancam keselamatan pemakainya.

Baca Juga:  Kabidhumas Polda Jatim Ingatkan Mahasiswa Tentang Hoax

Agar peredaran tidak meluas, polisi kemudian menutup sementara pabrik PT Cipta Orion Metal dan mengamankan 34 ribu regulator elpiji siap edar dari beberapa lokasi.

“Setelah kita naikkan ke penyidikan, (barang) kita sita dan kita tutup (pabrik) tidak beroperasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru