Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Berbahaya Tak Ber SNI

- Admin

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit IV Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni Indra Mustakim (72) pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

“Tersangkanya adalah pimpinan dari PT Cipta Orion Metal,” tandas Kabidhumas Kombes Gatot Repli Handoko di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (5/4/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana ini terungkap berawal dari kabar tentang adanya kegiatan pemusnahan regulator elpiji tak sesuai SNI merk Destec dan Starcam yang dilakukan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Tubruk Truk Fuso dari Belakang, Honda Brio Ini Penyok

Dan rupanya, regulator tersebut masih saja ditemukan di Jawa Timur. Polisi kemudian bergerak menyelidikinya hingga menemukan bahwa regulator buatan PT Cipta Orion Metal tersebut diedarkan oleh lima distributor di Surabaya. Antara lain CV Jaya Gembira, CV Utama, CV CV Paracom, CV Adma Totalindo dan CV Satelit.

Selanjutnya tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil beberapa buah regulator untuk dilakukan pengujian mutu dan kualitas barang pada dua laboratorium berbeda. Yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Kementerian Perindustrian. Serta Balai Besar Logam dan Mesin Kementerian Perindustrian di Jawa Barat

Baca Juga:  Angkut Alat Berat, Truk Trailler Ini Kena 'Tindakan' Polisi

Hasilnya, 19 dari 21 kesesuaian parameter SNI tak bisa dipenuhi oleh regulator elpiji merk tersebut. Padahal pada kemasan produk tersebut terdapat label SNI.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat SNI, sebuah produk bersifat kepentingan keselamatan harus memenuhi 21 parameter kelaikan.

“Logikanya satu saja nggak memenuhi standar saja dia tidak bisa keluar SNI, harusnya. Ini 19 parameter tidak memenuhi syarat,” katanya.

Jadi menurut Suryono, kuat dugaan produsen pada saat sertifikasi produk, sampel yang diajukan berbeda dari yang diproduksi. Sehingga bila digunakan, regulator ini berbahaya dan bisa mengancam keselamatan pemakainya.

Baca Juga:  Kasus Investasi Online, Polda Jatim Buat Dua Sistem Posko Pengaduan

Agar peredaran tidak meluas, polisi kemudian menutup sementara pabrik PT Cipta Orion Metal dan mengamankan 34 ribu regulator elpiji siap edar dari beberapa lokasi.

“Setelah kita naikkan ke penyidikan, (barang) kita sita dan kita tutup (pabrik) tidak beroperasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru