Keluarga Korban Kecewa, Penganiaya Bocah di Camplong Sampang Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

- Admin

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ria Al Riyatul Hasanah (26) terdakwa dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur di Dusun Manceng, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hosiyah (40) orang tua korban sangat kecewa, terdakwa hanya dituntut 2 bulan penjara. Tuntutan tersebut dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap putrinya.

“Saya kecewa, menurut saya sih itu terlalu ringan. Kasus ini dianggap penganiayaan ringan, padahal hasil visumnya sudah jelas,” ujar Hosiyah saat ditemui suarabangsa.co.id, Senin (08/03/2021).

Baca Juga:  Beredar Video Camat Batang-batang Rekomendasi 'Curi Sapi' Warga yang Tidak Mau Divaksin

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus ini, putrinya sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa, meskipun barang bukti sudah lengkap. “Lalu keadilan mana yang kami dapatkan,” lirihnya.

Padahal, katak dia, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa adalah maksimal hukuman 3 tahun penjara sesuai pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 angka 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Peduli Keselamatan Pengendara, Warga Desa Prajjan dan Tambaan Camplong Sampang Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

“Kok tuntutannya terlalu jauh dengan ancaman yang ada di Pasal itu. Ini kayaknya sudah di luar akal sehat,” ungkapnya.

Ia membandingkan dengan penderitaan yang dialami putrinya. Menurutnya, terdakwa Ria Al Riyatul Hasanah bisa dituntut lebih dari itu.

“Dibandingkan apa yang sudah dialami oleh putri saya, trauma, depresi, kadang masih sakit pusing, enggak sepadan sekali,” tutur Hosiyah.

Harapannya, semoga hakim yang menangani perkara ini bisa memberikan keadilan untuk putrinya dengan memberikan hukuman yang lebih pantas dan adil.

Baca Juga:  Bubarkan Balap Liar, Satlantas Polres Sampang Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua

“Semoga Hakim bisa menilai dari sisi kemanusiaan. Dia kan bukan berantem, anak saya ini kan perempuan,” tandas Hosiyah.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang Budi Darmawan mengatakan bahwa di aturan KUHAP menyatakan untuk ancaman pidana dibawah 5 tahun tidak dapat dikenakan pemidanaan kecuali Pasal 2 tertentu sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

“Terkait tuntutan itu sudah disesuaikan fakta persidangan, dan untuk Pasal 80 tidak termasuk dalam pengecualian. Sudah dipertimbangkan alat buktinya termasuk visum,” kata Budi singkat saat dikonfirmasi via chat WhatsApp.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru