Keluarga Korban Kecewa, Penganiaya Bocah di Camplong Sampang Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

- Admin

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ria Al Riyatul Hasanah (26) terdakwa dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur di Dusun Manceng, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hosiyah (40) orang tua korban sangat kecewa, terdakwa hanya dituntut 2 bulan penjara. Tuntutan tersebut dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap putrinya.

“Saya kecewa, menurut saya sih itu terlalu ringan. Kasus ini dianggap penganiayaan ringan, padahal hasil visumnya sudah jelas,” ujar Hosiyah saat ditemui suarabangsa.co.id, Senin (08/03/2021).

Baca Juga:  Penutupan MTQ XXIX di Pamekasan Digelar Meriah

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus ini, putrinya sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa, meskipun barang bukti sudah lengkap. “Lalu keadilan mana yang kami dapatkan,” lirihnya.

Padahal, katak dia, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa adalah maksimal hukuman 3 tahun penjara sesuai pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 angka 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  SMSI Madura Raya Akan Gelar 'SMSI Award 2025'

“Kok tuntutannya terlalu jauh dengan ancaman yang ada di Pasal itu. Ini kayaknya sudah di luar akal sehat,” ungkapnya.

Ia membandingkan dengan penderitaan yang dialami putrinya. Menurutnya, terdakwa Ria Al Riyatul Hasanah bisa dituntut lebih dari itu.

“Dibandingkan apa yang sudah dialami oleh putri saya, trauma, depresi, kadang masih sakit pusing, enggak sepadan sekali,” tutur Hosiyah.

Harapannya, semoga hakim yang menangani perkara ini bisa memberikan keadilan untuk putrinya dengan memberikan hukuman yang lebih pantas dan adil.

Baca Juga:  Lauching E-TLE di Kota Madiun, Ini Harapan Dirlantas Polda Jatim

“Semoga Hakim bisa menilai dari sisi kemanusiaan. Dia kan bukan berantem, anak saya ini kan perempuan,” tandas Hosiyah.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang Budi Darmawan mengatakan bahwa di aturan KUHAP menyatakan untuk ancaman pidana dibawah 5 tahun tidak dapat dikenakan pemidanaan kecuali Pasal 2 tertentu sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

“Terkait tuntutan itu sudah disesuaikan fakta persidangan, dan untuk Pasal 80 tidak termasuk dalam pengecualian. Sudah dipertimbangkan alat buktinya termasuk visum,” kata Budi singkat saat dikonfirmasi via chat WhatsApp.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru