Keluarga Korban Kecewa, Penganiaya Bocah di Camplong Sampang Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

- Admin

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ria Al Riyatul Hasanah (26) terdakwa dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur di Dusun Manceng, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hosiyah (40) orang tua korban sangat kecewa, terdakwa hanya dituntut 2 bulan penjara. Tuntutan tersebut dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap putrinya.

“Saya kecewa, menurut saya sih itu terlalu ringan. Kasus ini dianggap penganiayaan ringan, padahal hasil visumnya sudah jelas,” ujar Hosiyah saat ditemui suarabangsa.co.id, Senin (08/03/2021).

Baca Juga:  Cek Kesiapan Implementasi Kartu Tani, Tim Deputi III Kantor Staf Kepresidenan Kunjungi Dinas Pertanian Sampang

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus ini, putrinya sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa, meskipun barang bukti sudah lengkap. “Lalu keadilan mana yang kami dapatkan,” lirihnya.

Padahal, katak dia, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa adalah maksimal hukuman 3 tahun penjara sesuai pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 angka 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Nekat Bobol Toko Elektronik, Tiga Pria asal Camplong Sampang Diringkus Polisi

“Kok tuntutannya terlalu jauh dengan ancaman yang ada di Pasal itu. Ini kayaknya sudah di luar akal sehat,” ungkapnya.

Ia membandingkan dengan penderitaan yang dialami putrinya. Menurutnya, terdakwa Ria Al Riyatul Hasanah bisa dituntut lebih dari itu.

“Dibandingkan apa yang sudah dialami oleh putri saya, trauma, depresi, kadang masih sakit pusing, enggak sepadan sekali,” tutur Hosiyah.

Harapannya, semoga hakim yang menangani perkara ini bisa memberikan keadilan untuk putrinya dengan memberikan hukuman yang lebih pantas dan adil.

Baca Juga:  Haji Holid Siap Bangun Desa Banjar Talela Yang Lebih Baik

“Semoga Hakim bisa menilai dari sisi kemanusiaan. Dia kan bukan berantem, anak saya ini kan perempuan,” tandas Hosiyah.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang Budi Darmawan mengatakan bahwa di aturan KUHAP menyatakan untuk ancaman pidana dibawah 5 tahun tidak dapat dikenakan pemidanaan kecuali Pasal 2 tertentu sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

“Terkait tuntutan itu sudah disesuaikan fakta persidangan, dan untuk Pasal 80 tidak termasuk dalam pengecualian. Sudah dipertimbangkan alat buktinya termasuk visum,” kata Budi singkat saat dikonfirmasi via chat WhatsApp.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru