SUMENEP, Diduga melakukan ilegl logging, Saipul (38) nelayan asal Dusun Bondat, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berurusan dengan polisi, Kamis (05/12).
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awalnya petugas Perhutani BKPH Kangean Timur, Rabu malam (04/12) sekitar pukul 20.00 Wib saat melakukan patroli laut menemukan dan melihat tersangka menahkodai sebuah perahu motor dari kayu.
“Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut ditemukan kayu kayu berbentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi yang tidak dilengkapi dengan surat izin resmi atau SKSHH dan diduga hasil ilegal logging,” tetangnya.
Petugas Perhutani mengamankan tersangka dan BB kayu serta Perahu motor dari kayu ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur.
“Kemudian pada hari ini Kamis 05 Desember 2019 Tersangka dan BB diserahkan oleh Petugas Perhutani kepada Polsek Kangayan guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamanman kayu hutan jenis Kenari diduga hasil ilegal logging dengan voleume kurang lebih 4 kodi dan sebuah perahu motor dari kayu.