Dianggap Nunggak Pajak, Rumah Makan Asela Camplong Sampang Disegel

- Admin

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terpaksa menyegel rumah makan (RM) Asela yang berada di Jalan Raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong.

Rumah makan yang terkenal di daerah itu disebut petugas karena menunggak membayar pajak kepada pemerintah selama hampir 1 tahun. Hal itu lantaran tidak adanya kesesuaian antara aplikasi yang terpasang dengan transaksi pembayaran restoran.

Pantauan suarabangsa.co.id, petugas memasang plang sebagai tanda bahwa rumah makan tersebut ditutup sementara oleh pemerintah daerah. Penertiban sendiri dilakukan oleh BPPKAD bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Kita tutup hari ini karena rumah makan tersebut tidak mengindahkan peringatan untuk mengoptimalkan penggunaan alat yang telah di pasang oleh pemerintah daerah,” kata Chairijah Kabid Pendapatan BPPKAD usai melakukan penyegelan, Rabu (03/03/2021).

Baca Juga:  Sebanyak 215 Cakades Bakal Bertarung di Pilkades Serentak Probolinggo

Menurut perempuan yang kerap disapa Qorik itu bahwa berdasarkan bukti yang ada, pelaku usaha tersebut tidak mematuhi ketentuan berdasarkan monitoring data elektronik terhadap objek pajak.

“Rumah makan ini tidak menggunakan alat perekam transaksi online atau Tapping Box sehingga ada perbedaan nominal struk pembayaran, dalam struk tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Qorik menegaskan, bahwa RM Asela telah melanggar Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Pelaporan Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik, UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Komponen Masyarakat, Dandim Sampang Bicara soal Revisi UU TNI

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu dilakukan penutupan sementara,” tegasnya.

Qorik memperingatkan seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, maka akan ditertibkan sampai pada tingkatkan penutupan. Pemkab Sampang, kata dia, akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak.

“Rumah makan Asela ini dapat melakukan aktivitasnya kembali jika semua persyaratan teknis dan juga persyaratan administrasi sudah terpenuhi semua,” tandas Qorik.

Sementara itu, Owner RM Asela Bukat Riyono saat dikonfirmasi menyangkal bahwa rumah makan miliknya tersebut menunggak membayar pajak. Sebab, kata dia Asela adalah salah satu rumah makan yang masuk kategori taat pajak.

Baca Juga:  Sampah di Sampang Nantinya bisa Ditukar Emas, Pegadaian Syariah Gandeng Bank Sampah Sakera

“Saya pasrah kalau dianggap salah dalam proses pelaporan pajak rumah makan. Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak ada tunggakan pajak karena selalu bayar setiap bulannya,” aku Bukat.

Saat disinggung soal alat elektronik yang infonya tidak terdeteksi, ia mengaku dalam transaksi elektronik menggunakan listrik yang terkadang tidak berfungsi, seperti mati lampu serta perangkat komputer yang tidak aktif.

“Kemungkinan mengenai alat tapping box yang tidak terkoneksi itu dikarenakan akibat gangguan listrik. Saya bingung juga dengan alat itu, kadang saat padam kita tidak tahu, dapat telepon bagian pajak kenapa dicabut ternyata memang sedang listrik padam, makanya kadang bayar pajak manual,” pungkas Bukat.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru