Dianggap Nunggak Pajak, Rumah Makan Asela Camplong Sampang Disegel

- Admin

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terpaksa menyegel rumah makan (RM) Asela yang berada di Jalan Raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong.

Rumah makan yang terkenal di daerah itu disebut petugas karena menunggak membayar pajak kepada pemerintah selama hampir 1 tahun. Hal itu lantaran tidak adanya kesesuaian antara aplikasi yang terpasang dengan transaksi pembayaran restoran.

Pantauan suarabangsa.co.id, petugas memasang plang sebagai tanda bahwa rumah makan tersebut ditutup sementara oleh pemerintah daerah. Penertiban sendiri dilakukan oleh BPPKAD bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Kita tutup hari ini karena rumah makan tersebut tidak mengindahkan peringatan untuk mengoptimalkan penggunaan alat yang telah di pasang oleh pemerintah daerah,” kata Chairijah Kabid Pendapatan BPPKAD usai melakukan penyegelan, Rabu (03/03/2021).

Baca Juga:  Pendapatan Merosot, Pedagang Sembako di Torjun Sampang Mengeluh

Menurut perempuan yang kerap disapa Qorik itu bahwa berdasarkan bukti yang ada, pelaku usaha tersebut tidak mematuhi ketentuan berdasarkan monitoring data elektronik terhadap objek pajak.

“Rumah makan ini tidak menggunakan alat perekam transaksi online atau Tapping Box sehingga ada perbedaan nominal struk pembayaran, dalam struk tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Qorik menegaskan, bahwa RM Asela telah melanggar Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Pelaporan Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik, UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Jadi Momentum Bupati Sampang Serap Aspirasi Masyarakat

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu dilakukan penutupan sementara,” tegasnya.

Qorik memperingatkan seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, maka akan ditertibkan sampai pada tingkatkan penutupan. Pemkab Sampang, kata dia, akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak.

“Rumah makan Asela ini dapat melakukan aktivitasnya kembali jika semua persyaratan teknis dan juga persyaratan administrasi sudah terpenuhi semua,” tandas Qorik.

Sementara itu, Owner RM Asela Bukat Riyono saat dikonfirmasi menyangkal bahwa rumah makan miliknya tersebut menunggak membayar pajak. Sebab, kata dia Asela adalah salah satu rumah makan yang masuk kategori taat pajak.

Baca Juga:  Jumlah Rombongan yang Antar Paslon Mendaftar Dibatasi, KPU Sampang Siapkan Siaran Langsung

“Saya pasrah kalau dianggap salah dalam proses pelaporan pajak rumah makan. Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak ada tunggakan pajak karena selalu bayar setiap bulannya,” aku Bukat.

Saat disinggung soal alat elektronik yang infonya tidak terdeteksi, ia mengaku dalam transaksi elektronik menggunakan listrik yang terkadang tidak berfungsi, seperti mati lampu serta perangkat komputer yang tidak aktif.

“Kemungkinan mengenai alat tapping box yang tidak terkoneksi itu dikarenakan akibat gangguan listrik. Saya bingung juga dengan alat itu, kadang saat padam kita tidak tahu, dapat telepon bagian pajak kenapa dicabut ternyata memang sedang listrik padam, makanya kadang bayar pajak manual,” pungkas Bukat.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB