Dianggap Nunggak Pajak, Rumah Makan Asela Camplong Sampang Disegel

- Admin

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terpaksa menyegel rumah makan (RM) Asela yang berada di Jalan Raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong.

Rumah makan yang terkenal di daerah itu disebut petugas karena menunggak membayar pajak kepada pemerintah selama hampir 1 tahun. Hal itu lantaran tidak adanya kesesuaian antara aplikasi yang terpasang dengan transaksi pembayaran restoran.

Pantauan suarabangsa.co.id, petugas memasang plang sebagai tanda bahwa rumah makan tersebut ditutup sementara oleh pemerintah daerah. Penertiban sendiri dilakukan oleh BPPKAD bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Kita tutup hari ini karena rumah makan tersebut tidak mengindahkan peringatan untuk mengoptimalkan penggunaan alat yang telah di pasang oleh pemerintah daerah,” kata Chairijah Kabid Pendapatan BPPKAD usai melakukan penyegelan, Rabu (03/03/2021).

Baca Juga:  Tarif Mahal, Program Internet Desa di Sampang yang Dikelola PT Atoz Tak Berfungsi

Menurut perempuan yang kerap disapa Qorik itu bahwa berdasarkan bukti yang ada, pelaku usaha tersebut tidak mematuhi ketentuan berdasarkan monitoring data elektronik terhadap objek pajak.

“Rumah makan ini tidak menggunakan alat perekam transaksi online atau Tapping Box sehingga ada perbedaan nominal struk pembayaran, dalam struk tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Qorik menegaskan, bahwa RM Asela telah melanggar Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Pelaporan Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik, UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:  Polda Jatim Lakukan Pengecekan Prokes di Bandara Juanda

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu dilakukan penutupan sementara,” tegasnya.

Qorik memperingatkan seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, maka akan ditertibkan sampai pada tingkatkan penutupan. Pemkab Sampang, kata dia, akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak.

“Rumah makan Asela ini dapat melakukan aktivitasnya kembali jika semua persyaratan teknis dan juga persyaratan administrasi sudah terpenuhi semua,” tandas Qorik.

Sementara itu, Owner RM Asela Bukat Riyono saat dikonfirmasi menyangkal bahwa rumah makan miliknya tersebut menunggak membayar pajak. Sebab, kata dia Asela adalah salah satu rumah makan yang masuk kategori taat pajak.

Baca Juga:  12 Artefak Peninggalan Rasulullah Dipamerkan di Ambunten Sumenep

“Saya pasrah kalau dianggap salah dalam proses pelaporan pajak rumah makan. Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak ada tunggakan pajak karena selalu bayar setiap bulannya,” aku Bukat.

Saat disinggung soal alat elektronik yang infonya tidak terdeteksi, ia mengaku dalam transaksi elektronik menggunakan listrik yang terkadang tidak berfungsi, seperti mati lampu serta perangkat komputer yang tidak aktif.

“Kemungkinan mengenai alat tapping box yang tidak terkoneksi itu dikarenakan akibat gangguan listrik. Saya bingung juga dengan alat itu, kadang saat padam kita tidak tahu, dapat telepon bagian pajak kenapa dicabut ternyata memang sedang listrik padam, makanya kadang bayar pajak manual,” pungkas Bukat.

Berita Terkait

VinFast Dorong Konsumen Tak Khawatir Beralih ke Mobil Listrik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
GIIAS Surabaya 2026 Perluas Area Pameran, Hadirkan 37 Merek Kendaraan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Tegaskan BUMN Bukan Milik Penguasa, Pidato Presiden Prabowo Raih Tepuk Tangan Riuh Eksekutif-Legislatif Bojonegoro
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru