Pemerintah pusat Kembali memutuskan untuk melakukan PSBB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 di daerah Jawa-Bali. Tetapi disini istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diganti istilah baru yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan lantaran kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah bertambah sampai 10.617 kasus pada hari Jumat,8 Januari. Merebaknya kenaikan kasus positif ini disebabkan oleh kegiatan protokol kesehatan sudah menurun dan tidak seketat dulu.
Saya selaku penulis melihat sekarang ini orang lebih takut tidak eksis di sosial media daripada terkena virus Covid-19. Masih banyak dari para kaum millennial nongkrong di cafe. Bahkan dari mereka masih banyak pula yang tidak mematuhi aturan pemerintah yaitu 3M (Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Alhasil karena pelanggaran ini banyak sekali yang positif virus Corona (Covid-19).
Perbedaan PPKM dan PSBB
Menyinggung masalah pemerintah memberlakukan PPKM menurut saya sudah tepat. Tentu saja, pasti ada masyarakat yang merasa ini merugikan karena diberlakukannya pembatasan sosial. Padahal PPKM dan PSBB terdapat perbedaan, serta pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat. Masih ada kelonggaran dalam sistem ini.
Sebelumnya apasih bedanya PPKM dan PSBB? Disini saya akan membahas secara garis besar.
Pertama-tama dari segi perkantoran, dijelaskan pada poin ini pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau kita lebih sering mendengarnya WFH yaitu Work From Home. WFH ini diterapkan sebesar 75 persen dan masih ada kerja di kantor secara langsung sebesar 25 persen. Kita bisa lihat disini masih ada kelonggaran.
Selanjutnya ini membahas dari segi kegiatan belajar mengajar. Dalam PPKM sendiri kegiatan belajar mengajar masih kok dilakukan secara dalam jaringan atau daring.
Restoran juga dilakukan pembatasan. Hanya saja untuk makan di tempat atau dine in dikurangi menjadi 25%. Tetapi di sisi lain untuk take away masih diijinkan.
Upaya Pemerintah terkait PPKM
Di Jakarta, pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta PMI wilayah kota dan kabupaten di Jakarta sudah menyalurkan bantuan sembako sebanyak 318.983 paket. Ditambah lagi PHBS sebanyak 202.000 paket dan juga bantuan wastafel portable sebanyak 406 unit. Untuk melancarkan PPKM serta pencegahan dan minimalisasi penyebaran Covid-19. Layanan terhadap sektor publik ini sudah dilaksanakan sebaik mungkin oleh pemerintah.
Sedangkan daerah Kabupaten Badung,Bali. Pemerintah Kabupaten Badung tengah merancang bantuan tunai untuk warga selama berlangsungnya PPKM yang dilaksanakan sampai 25 Januari 2021.
Alasannya adalah untuk meringankan beban perekonomian warga yang terdampak PPKM. Mungkin bisa bantuan tunai bisa dibagikan apabila target sudah tepat agar tidak terjadi pembagian bantuan tunai ganda.
Sedangkan pemerintah pusat akan mempercepat realisasi jaminan perlindungan sosial untuk masyarakat guna menekan efek pelemahan ekonomi.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan anggaran untuk program perlindungan sosial dalam APBN 2021 sebesar Rp408,8 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk melanjutkan program perlindungan sosial pada tahun 2020. Semoga anggaran akan dilaksanakan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dengan tidak adanya kasus suap.
Apakah kebijakan ini efektif?
Pada dasarnya suatu kebijakan dari pemerintah itu tidak bisa 100 persen efektif. Karena keefektifan kebijakan pemerintah tergantung pada masyarakatnya, ada yang tetap nakal untuk tetap nongkrong, ada yang lalai dalam menerapkan 3M, dan juga masih banyak yang tidak tahu terhadap aturan baru ini.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya diawasi lebih ketat lagi dan dilakukan Razia 3M sesering mungkin agar kebijakan PPKM ini efektif. Semoga kebijakan baru ini dapat mengurangi kenaikan kasus positif di Indonesia dan juga dapat menaikkan ekonomi Indonesia yang masih dalam resesi.
*Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang