SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sebagai upaya pencegahan Stunting selama masa Pandemi Covid 19, Tim Penggerak PKK Kabupaten Sampang bersama Tim Penggerak PKK Kecamatan Torjun menggelar pembinaan kepada Kader PKK di Desa Kodak, Jumat (13/11/2020).
Walaupun dalam situasi sulit akibat pandemi disease Covid-19, tak menyurutkan tekad dan semangat para Ibu-ibu PKK untuk menjalankan pembinaan dalam mewujudkan keluarga sejahtera diberbagai desa, tentunya dengan memperhatikan sistem protokol kesehatan, dimana pembinaan dilakukan dengan jumlah peserta yang dibatasi untuk mengantisipasi kerumunan dan sukseskan social distancing.
Pantauan suarabangsa.co.id dilokasi, tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Kodak, Forkopimcam Torjun, pengurus PKK kabupaten, PKK kecamatan serta seluruh kader PKK desa Kodak.
Ketua TP PKK Kabupaten Sampang, Hj Mimin Slamet Junaidi dikonfirmasi melalui Eny Yuliadi Setiawan mengemukakan bahwa ciri stunting adalah gagal tumbuh secara fisik dan gagal tumbuh secara mental. Menurut dia, ujung tombak setiap daerah adalah desa, segala sesuatu dimulai dari desa.
“Untuk itu, pemerintah desa harus memperbaiki gizi di masyarakat. Dampak dari stunting adalah pola asuh yang kurang baik, gizi diseribu hari pertama kehidupan kurang bagus, pola asuh orang tua, adanya salah satu anggota keluarga yang merokok dan juga komunikasi yang kurang bagus,” urainya.
Ia berharap agar para kader bersama-sama melakukan upaya-upaya pencegahan stunting sehingga di Kabupaten Sampang dapat zero stunting. Menurutnya, pihaknya terus berupaya memperbaiki gizi di masyarakat sebagai cara dalam pencegahan stunting. Kepada seluruh kade PKK, Ia juga berharap agar kompak jangan sampai ada persaingan diantara salah satu pihak.
“Jadi kita harus kompak dalam menjalankan program PKK, baik ditingkat desa, Kecamatan maupun di Kabupaten sendiri, jangan sampai ada persaingan didalamnya,” pesannya.
Menurutnya, gerakan PKK ini sudah mendapat pengakuan dari masyarakat baik nasional maupun secara internasional sesuai dengan keputusan Permendagri dan Perpres.
“Adapun keputusan Permendagri nomor 1 tahun 2013, tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK, dan Perpres nomor 99 tahun 2017, tentang gerakan PKK,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Desa Kodak, Sulalah menyampaikan bahwa, luas wilayah di desanya adalah 266,98 km persegi dengan rincian 187, 57 untuk tanah sawah sedang. Dan tanah kering 79,41 km persegi.
“Untuk jumlah penduduknya 2.760 orang dari 4 Dusun. Dengan rincian, sebanyak 1.601 orang perempuan dan 1.160 orang laki-laki,” ucapnya.
Sulalah juga memaparkan berbagai kegiatan di masing-masing pokja dalam rangka menggerakkan masyarakat yang mayoritas adalah petani. Pihaknya, juga meminta saran dan arahan tentang apa yang ia kerjakan masih banyak kekurangan yang harus dibenahi
“Oleh karena itu, kami mohon saran, arahan serta bimbingan baik dari tim PPK Kecamatan maupun PPK Kabupaten,” tandasnya.