Doyan ‘Isap’ Barang Haram, Oknum Kadus asal Gapura Ini Dibekuk di Nyabakan Timur

- Admin

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Doyan Isap barang haram, oknum Kadus asal Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk polisi di Nyabakan Timur, Senin (24/08) sekira pukul 22.30 WIB.

Diketahui, okum Kadus bernama Andi Kurniawan yang tidak lain perangkat Desa Baban dan berpropesi sebagai Kepala Dusun Jiguk Desa Baban Kecamatan Gapura.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa oknum Kadus di Desa Baban tersebut sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Partai Ummat Sapa Warga Surabaya Barat Lewat Donor Darah

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan yang bersangkutan, kemudian mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di rumah warga alamat Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang,” terangnya.

Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan kedapatan yang bersangkutan akan melakukan pesta sabu, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di tikar lantai kamar rumah warga yang ditempati.

“Yang bersangkutan mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Masa Jabatan 86 Kades di Sumenep Berakhir Hari Ini

Dari tangan Andi polisi mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram. Dan Seperangkat alat hisap terdiri dari bong terbuat dari botol plastik bekas merk Good Day yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah korek api gas warna bening. Satu unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau.

Baca Juga:  Banting Setir Hindari Pemotor, Pajero Tabrak Truk di Jalan Diponegoro Sampang

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru