Doyan ‘Isap’ Barang Haram, Oknum Kadus asal Gapura Ini Dibekuk di Nyabakan Timur

- Admin

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Doyan Isap barang haram, oknum Kadus asal Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk polisi di Nyabakan Timur, Senin (24/08) sekira pukul 22.30 WIB.

Diketahui, okum Kadus bernama Andi Kurniawan yang tidak lain perangkat Desa Baban dan berpropesi sebagai Kepala Dusun Jiguk Desa Baban Kecamatan Gapura.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa oknum Kadus di Desa Baban tersebut sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Harapkan Tak Perlu Ada Konflik Soal Pasar Kota

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan yang bersangkutan, kemudian mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di rumah warga alamat Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang,” terangnya.

Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan kedapatan yang bersangkutan akan melakukan pesta sabu, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di tikar lantai kamar rumah warga yang ditempati.

“Yang bersangkutan mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bawa Barang Haram, Warga Batuputih Diangkut Polres Sumenep

Dari tangan Andi polisi mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram. Dan Seperangkat alat hisap terdiri dari bong terbuat dari botol plastik bekas merk Good Day yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah korek api gas warna bening. Satu unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Silo Jember, Lima Orang Tewas

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru