Doyan ‘Isap’ Barang Haram, Oknum Kadus asal Gapura Ini Dibekuk di Nyabakan Timur

- Admin

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Doyan Isap barang haram, oknum Kadus asal Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk polisi di Nyabakan Timur, Senin (24/08) sekira pukul 22.30 WIB.

Diketahui, okum Kadus bernama Andi Kurniawan yang tidak lain perangkat Desa Baban dan berpropesi sebagai Kepala Dusun Jiguk Desa Baban Kecamatan Gapura.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa oknum Kadus di Desa Baban tersebut sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Warga Gapura Temukan Bayi di Belakang Puskesmas

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan yang bersangkutan, kemudian mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di rumah warga alamat Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang,” terangnya.

Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan kedapatan yang bersangkutan akan melakukan pesta sabu, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di tikar lantai kamar rumah warga yang ditempati.

“Yang bersangkutan mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Perahu Pengangkut Genteng dan Batu Bata di Sumenep Nyaris Tenggelam

Dari tangan Andi polisi mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram. Dan Seperangkat alat hisap terdiri dari bong terbuat dari botol plastik bekas merk Good Day yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah korek api gas warna bening. Satu unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau.

Baca Juga:  Jaga Hubungan Baik, KEI Silaturrahim Dengan Sejumlah Wartawan Sumenep

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Oknum Guru di Bojonegoro Berbuat Cabul, Pengurus Yayasan Minta Maaf
Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan
Bojonegoro Diguncang Gempa, ASN di DPRD Berhamburan Keluar Gedung
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Jaga Kesehatan Jelang Bulan Puasa, Camat Torjun Gelar Senam Bersama
Prabowo-Gibran Menang, Jamaah Manaqib Kang Ten Group di Tuban Gelar Syukuran

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:30 WIB

Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim

Senin, 26 Februari 2024 - 15:44 WIB

Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:32 WIB

Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam

Rabu, 21 Februari 2024 - 16:33 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS

Senin, 19 Februari 2024 - 14:20 WIB

Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Mojoranu

Jumat, 2 Februari 2024 - 12:40 WIB

Polres Pamekasan Diduga Ringkus Oknum Kiai yang Juga Perangkat Desa

Kamis, 1 Februari 2024 - 13:12 WIB

Peras Kades, Oknum Wartawan di Pamekasan Terkena OTT

Berita Terbaru