Simpan Barang Haram, Warga Setro Ditangkap Unit lll Polrestabes Surabaya

- Admin

Jumat, 21 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (14/8), sekitar pukul 21.30 Wib.

Dalam penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Nurul Siswanto (36), warga Setro V Utara /01, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya Unit III Iptu Eko Julianto menyatakan bahwa, dalam penangkapan terhadap satu pelaku ini, tim Aiptu Sutrisno dan kawan-kawan menuju ke TKP dan mencari alamat sesuai yang diinformasikan.

“Selanjutnya, petugas memasuki sebuah rumah dan menemukan seorang pria yang mengaku bernama Nurul Siswanto,” kata Eko Julianto.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun, Empat Kendaraan Ringsek

Dalam penangkapan ini, lanjut kata Eko Julianto, petugas melakukan penggeledahan pakaian dan badan, tidak ditemukan narkotika.

“Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar, dan dalam lemari tumpukan kain ditemukan, 1 poket sabu berat 0,59 gram, 3 pipet kaca bekas pakai sabu, 2 skrop, 1 bendel plastik klip, 1 alat hisap untuk sabu uang tunai Rp.150.000,00, 1 timbangan digital,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial HS.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, berawal dari informasi dari masyarakat, dan selanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah kita diamankan ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Eko Julianto.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru