Simpan Barang Haram, Warga Setro Ditangkap Unit lll Polrestabes Surabaya

- Admin

Jumat, 21 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (14/8), sekitar pukul 21.30 Wib.

Dalam penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Nurul Siswanto (36), warga Setro V Utara /01, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya Unit III Iptu Eko Julianto menyatakan bahwa, dalam penangkapan terhadap satu pelaku ini, tim Aiptu Sutrisno dan kawan-kawan menuju ke TKP dan mencari alamat sesuai yang diinformasikan.

“Selanjutnya, petugas memasuki sebuah rumah dan menemukan seorang pria yang mengaku bernama Nurul Siswanto,” kata Eko Julianto.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Bangakalan

Dalam penangkapan ini, lanjut kata Eko Julianto, petugas melakukan penggeledahan pakaian dan badan, tidak ditemukan narkotika.

“Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar, dan dalam lemari tumpukan kain ditemukan, 1 poket sabu berat 0,59 gram, 3 pipet kaca bekas pakai sabu, 2 skrop, 1 bendel plastik klip, 1 alat hisap untuk sabu uang tunai Rp.150.000,00, 1 timbangan digital,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial HS.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, berawal dari informasi dari masyarakat, dan selanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah kita diamankan ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Eko Julianto.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Siap Gelar Operasi Lilin Semeru 2019

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru