Simpan Barang Haram, Warga Setro Ditangkap Unit lll Polrestabes Surabaya

- Admin

Jumat, 21 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (14/8), sekitar pukul 21.30 Wib.

Dalam penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Nurul Siswanto (36), warga Setro V Utara /01, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya Unit III Iptu Eko Julianto menyatakan bahwa, dalam penangkapan terhadap satu pelaku ini, tim Aiptu Sutrisno dan kawan-kawan menuju ke TKP dan mencari alamat sesuai yang diinformasikan.

“Selanjutnya, petugas memasuki sebuah rumah dan menemukan seorang pria yang mengaku bernama Nurul Siswanto,” kata Eko Julianto.

Baca Juga:  Hendak Temui Perempuan yang Dikenal di FB, Pria di Sumenep Dikira Penculik Anak

Dalam penangkapan ini, lanjut kata Eko Julianto, petugas melakukan penggeledahan pakaian dan badan, tidak ditemukan narkotika.

“Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar, dan dalam lemari tumpukan kain ditemukan, 1 poket sabu berat 0,59 gram, 3 pipet kaca bekas pakai sabu, 2 skrop, 1 bendel plastik klip, 1 alat hisap untuk sabu uang tunai Rp.150.000,00, 1 timbangan digital,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial HS.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, berawal dari informasi dari masyarakat, dan selanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah kita diamankan ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Eko Julianto.

Baca Juga:  Kepala Dinas Dispertahortbun Beberkan Harga Tembakau Terbaru di Sumenep

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru