SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di Kecamatan Lenteng Sumenep, Sabtu (06/06).
Kedua pelaku terlapor tersebut adalah Herman Syah (25) warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, dan Whisky Paku Sadewo (26) warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Proses penangkapan atas kedua terlapor berawal dari informasi masyarakat, yang diinformasikan bahwa terlapor Herman Syah sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor Herman Syah saat itu sedang berada di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Dan saat itu terlapor Herma Syah tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Herman Syah (di TKP).
“Maka ditemukanlah barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram yang diinjak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor Herman Syah,” jelas Widi.
Mencoba mengelabui petugas, namun usahanya gagal setelah barang bukti ditunjukan kepada terlapor, dan akhirnya mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah terlapor Whisky Paku Sadewo.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi lebih jauh dari terlapor Herma Syah, maka oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dilakukan pengembangan ke rumah terlapor Whisky Paku Sadewo di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap terlapor Whisky Paku Sadewo dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.
“Berikut barang bukti yang berhasil diamankan di rumah terlapor Whisky Paku Sadewo adalah sebanyak 18 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok kosong merk Assikha,” jelas Widiarti.
Selain barang bukti tersebut, juga diamankan sebagai barang bukti lainnya, berupa uang tunai senilai Rp 200.000,- dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh di saku celana pendek sebelah kanan yang digantung di kamar terlapor Whisky Paku Sadewo, berikut 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.
Ditambah juga seperangkat alat hisap, berupa sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, dan sebuah pipet kaca, dan 1 buah gunting yang ditaruh di dalam lemari pakaian di kamar terlapor Whisky Paku Sadewo.
Semua barang bukti tersebut ditunjukan kepada terlapor Whisky Paku Sadewo ternyata mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas hal tersebut, kedua terlapor dikenakan enerapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widiarti.

















