Miliki 18 Poket Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

- Admin

Minggu, 7 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di Kecamatan Lenteng Sumenep, Sabtu (06/06).

Kedua pelaku terlapor tersebut adalah Herman Syah (25) warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, dan Whisky Paku Sadewo (26) warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Proses penangkapan atas kedua terlapor berawal dari informasi masyarakat, yang diinformasikan bahwa terlapor Herman Syah sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor Herman Syah saat itu sedang berada di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Dan saat itu terlapor Herma Syah tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Herman Syah (di TKP).

Baca Juga:  Terminal Bus Arya Wiraraja Belum Miliki Thermal Scanner, Begini Penjelasan Kadishub Sumenep

“Maka ditemukanlah barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram yang diinjak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor Herman Syah,” jelas Widi.

Mencoba mengelabui petugas, namun usahanya gagal setelah barang bukti ditunjukan kepada terlapor, dan akhirnya mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah terlapor Whisky Paku Sadewo.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi lebih jauh dari terlapor Herma Syah, maka oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dilakukan pengembangan ke rumah terlapor Whisky Paku Sadewo di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.

Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap terlapor Whisky Paku Sadewo dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Bidkum Polda Jatim Sosialisasikan Bidang Hukum Kepada PJU 

“Berikut barang bukti yang berhasil diamankan di rumah terlapor Whisky Paku Sadewo adalah sebanyak 18 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok kosong merk Assikha,” jelas Widiarti.

Selain barang bukti tersebut, juga diamankan sebagai barang bukti lainnya, berupa uang tunai senilai Rp 200.000,- dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh di saku celana pendek sebelah kanan yang digantung di kamar terlapor Whisky Paku Sadewo, berikut 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.

Baca Juga:  Pakai Kalimat Satire, Pria Jomblo Sampaikan Kritik di Depan Gedung DPRD Sumenep

Ditambah juga seperangkat alat hisap, berupa sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, dan sebuah pipet kaca, dan 1 buah gunting yang ditaruh di dalam lemari pakaian di kamar terlapor Whisky Paku Sadewo.

Semua barang bukti tersebut ditunjukan kepada terlapor Whisky Paku Sadewo ternyata mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas hal tersebut, kedua terlapor dikenakan enerapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:43 WIB

Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Saham Crypto Jaringan Internasional, Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Krisis Air Bersih di Bojonegoro, Kodim 0813 Guyur 77 Ribu Liter Air untuk 3 Kecamatan Terdampak Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 08:09 WIB

Sah! Kompol Kaisar dan AKP Harjo Resmi Jabat PJU Polres Bojonegoro

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Polres Bojonegoro Gelar Mancing Kamtibmas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB