Miliki 18 Poket Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

- Admin

Minggu, 7 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di Kecamatan Lenteng Sumenep, Sabtu (06/06).

Kedua pelaku terlapor tersebut adalah Herman Syah (25) warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, dan Whisky Paku Sadewo (26) warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Proses penangkapan atas kedua terlapor berawal dari informasi masyarakat, yang diinformasikan bahwa terlapor Herman Syah sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor Herman Syah saat itu sedang berada di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Dan saat itu terlapor Herma Syah tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Herman Syah (di TKP).

Baca Juga:  Dikabarkan Miliki Senpi Ilegal, Warga Dasuk Justru Diamankan Satresnarkoba Sumenep Karena Simpan 2 Bungkus Sabu

“Maka ditemukanlah barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram yang diinjak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor Herman Syah,” jelas Widi.

Mencoba mengelabui petugas, namun usahanya gagal setelah barang bukti ditunjukan kepada terlapor, dan akhirnya mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah terlapor Whisky Paku Sadewo.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi lebih jauh dari terlapor Herma Syah, maka oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dilakukan pengembangan ke rumah terlapor Whisky Paku Sadewo di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.

Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap terlapor Whisky Paku Sadewo dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Subsidi, Pemdes Jebung Lor Bondowoso Lakukan Sosialisasi Validasi RDKK

“Berikut barang bukti yang berhasil diamankan di rumah terlapor Whisky Paku Sadewo adalah sebanyak 18 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok kosong merk Assikha,” jelas Widiarti.

Selain barang bukti tersebut, juga diamankan sebagai barang bukti lainnya, berupa uang tunai senilai Rp 200.000,- dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh di saku celana pendek sebelah kanan yang digantung di kamar terlapor Whisky Paku Sadewo, berikut 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.

Baca Juga:  Gara-gara Batas Tanah, Kakak Beradik di Sumenep Saling Bacok

Ditambah juga seperangkat alat hisap, berupa sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, dan sebuah pipet kaca, dan 1 buah gunting yang ditaruh di dalam lemari pakaian di kamar terlapor Whisky Paku Sadewo.

Semua barang bukti tersebut ditunjukan kepada terlapor Whisky Paku Sadewo ternyata mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas hal tersebut, kedua terlapor dikenakan enerapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru