Miliki 18 Poket Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

- Admin

Minggu, 7 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di Kecamatan Lenteng Sumenep, Sabtu (06/06).

Kedua pelaku terlapor tersebut adalah Herman Syah (25) warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, dan Whisky Paku Sadewo (26) warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Proses penangkapan atas kedua terlapor berawal dari informasi masyarakat, yang diinformasikan bahwa terlapor Herman Syah sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor Herman Syah saat itu sedang berada di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Dan saat itu terlapor Herma Syah tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Herman Syah (di TKP).

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid

“Maka ditemukanlah barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram yang diinjak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor Herman Syah,” jelas Widi.

Mencoba mengelabui petugas, namun usahanya gagal setelah barang bukti ditunjukan kepada terlapor, dan akhirnya mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah terlapor Whisky Paku Sadewo.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi lebih jauh dari terlapor Herma Syah, maka oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dilakukan pengembangan ke rumah terlapor Whisky Paku Sadewo di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.

Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap terlapor Whisky Paku Sadewo dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Akhirnya Dishub Sampang Perbaiki Traffic Light yang Rusak

“Berikut barang bukti yang berhasil diamankan di rumah terlapor Whisky Paku Sadewo adalah sebanyak 18 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok kosong merk Assikha,” jelas Widiarti.

Selain barang bukti tersebut, juga diamankan sebagai barang bukti lainnya, berupa uang tunai senilai Rp 200.000,- dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh di saku celana pendek sebelah kanan yang digantung di kamar terlapor Whisky Paku Sadewo, berikut 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Tlanakan Ciduk Pencuri Motor

Ditambah juga seperangkat alat hisap, berupa sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, dan sebuah pipet kaca, dan 1 buah gunting yang ditaruh di dalam lemari pakaian di kamar terlapor Whisky Paku Sadewo.

Semua barang bukti tersebut ditunjukan kepada terlapor Whisky Paku Sadewo ternyata mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas hal tersebut, kedua terlapor dikenakan enerapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru