Unggah Foto Seksi ke Medsos, Fotografer Asal Malang Diringkus Polda Jatim

- Admin

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit V Chyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang fotografer yang diduga melakukan pemotretan model yang memakai busana seksi dan model tanpa busana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa model difoto pakai kamera lalu foto tersebut diunggah di media sosial.

“Dalam kasus ini, anggota mengamankan satu tersangka, yaitu, inisial FFA alias KL (37), warga Malang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Remaja Umur 16 Tahun di Bojonegoro Jadi Residivis, Bobol Warung

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka ini, melakukan sesi pravet pemotretan terhadap wanita yang patut diduga, merupakan area pornografi.

“Ada 6 wanita 1 diantaranya masih dibawah umur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu, dibawah umur 18 tahun,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurutnya, dari hasil pemotretan, diunggah di Instagram, dengan Akun, Kakak Lung.

“Ada beberapa model, diantaranya, dari Jakarta, Malang, dan Kota Surabaya,” jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru Selama 14 Hari

Lanjut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, dalam pemotretan ini, karena ada yang dibawah umur, maka tersangka telah malakukan kejahatan “The Provider Darknet Child” (Pornografi).

“Hal itu, termasuk merupakan jasa hasil pemotretan yang di unggah di Medsos dan sudah bukan privasi lagi,” ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari hasil pengungkapan kali ini, anggota mengamankan barang bukti berupa kamera, yang berbagai macam Merek, para foto model, Hendpond dan beberapa bukti yang lain.

“Dami mempertanggung perbuatannya, tersangka akan dikenakan dalam pasal Perlindungan Anak di bawah umur, dan undang-undang ITE serta undang-undang Pornografi,” tegasnya.

Baca Juga:  Baznas Sampang Bedah Rumah Nenek Buwat yang Hidup Sebatang Kara di Desa Komis Kedungdung

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB