SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Demi mewujudkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melakukan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran.
“Kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas, berupa tata cara bermuatan melebihi kapasitas yang berlaku,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Penindakan pelanggaran kali ini, berupa tata cara bermuatan barang pada kendaraan jenis Truk di KM 1.400 Jalur A Jembatan Suramadu, Oleh Sat PJR Ditlantas Polda Jatim.
“Dengan adanya pelanggaran lalu lintas, dari Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan yang ada,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan kepada seluruh pengendara, agar selalu berupaya melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraannya.
“Karena dari Ditlantas Polda Jatim, akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang tidak menaati peraturan yang berlaku,” pesan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
“Tingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas, Jadilah Pelopor berkeselamatan berlalu lintas, dan taatilah peraturan yang berlaku, dan berhati-hati dalam melakukan perjalanan, ingat,,!! Kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran,” pungkasnya.