SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Demi keselamatan dalam penggunaan Jalan, Sat PJR terus melakukan penindakan tegas bagi kendaraan yang bermuatan melebihi batas normalnya.
Hal itu, dilakukan supaya pengendara yang melanggar aturan dalam berlalulintas, biar menjadi efek jera, Sabtu (05/10).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 804 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban pelanggaran lalu lintas, dengan tata cara dalam bermuatan yang melebihi aturan yang ada.
“Penindak kali ini, kepada Kendaraan barang, jenis Truck bernopol L- 8021 -EH di KM 3 jalur A Jembatan Suramadu, dengan nomor Register Tilang F 5660138,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertipan dalam penggunaan Jalan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengimbau kepada masyarakat, agar supaya berhati-hati, dan taatilah peraturan yang ada.
“Banyak kejadian-kejadian lakalantas sehingga terjadi mengalami luka-luka patah tulang, dan hingga terjadi meninggal dunia. Ingat,!! keluarga menanti dirumah kalian,” pesan Dirlantas Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.

















