SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Lagi-lagi Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melaksanakan penertiban pelanggaran lalu lintas berupa tata cara pemuatan barang yang melebihi batas aturan dalam pengguna jalan.
Dalam penertiban kali ini, pada kendaraan barang jenis Pick Up bernopol L- 8764 -FG di KM 5 jalur A Jembatan Suromadu Surabaya. Penegakan pengguna, dikerenakan melanggar aturan yang ada, Kamis (26/9).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan, menyampaikan bahwa dalam pengguna jalan, yang melangar atau melebihi dalam angkutan barang akan tindak tegas.
“Maka dari itu, anggota kami yang di lapangan, akan menindak tegas, dengan memberi surat tilang dengan Nomer Register Tilang F 5660137 sebagai efek jera,” papar Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.
Pihaknya menyampikan kepada pengendara, supaya agar, mematuhi aturan yang ada, jagalah keselamatan. Karna, anak istri menanti di rumah.
“Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung Alhamdulillah berjalan lancar aman tertip dan terkendali. Jogo Jawa Timur Indonesia maju,” pungkas Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.