SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan salah satu pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Surabaya, Minggu (25/08) sekitar pukul 01:00 WIB.
Pengguna barang haram tersebut bernama Arga Kurniawan (29) yang merupakan warga Jalan Klampis Ngasem Gang 5A, No 5 Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiansyah, menyampaikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual membeli memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Kita amankan barang bukti berupa, lima buah poket sabu seberat keseluruhan 1,94 gram, satu buah timbangan, satu buah skrop, satu buah kotak rokok surya, Uang 350 ribu, satu buah handphone,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan ditindak lanjuti, dan lengkapi mindik riksa saksi-saksi, serta kirim barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu ke Labfor Cab Surabaya.
“kami akan kejar terus pelaku-pelaku pengguna narkoba, tersangka akan kami tetapkan pasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.