Konsumsi Barang Terlarang, Pemuda Surabaya Digulung Polisi

- Admin

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dimankan polisi

i

Tersangka saat dimankan polisi

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan salah satu pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Surabaya, Minggu (25/08) sekitar pukul 01:00 WIB.

Pengguna barang haram tersebut bernama Arga Kurniawan (29) yang merupakan warga Jalan Klampis Ngasem Gang 5A, No 5 Surabaya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiansyah, menyampaikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual membeli memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Kita amankan barang bukti berupa, lima buah poket sabu seberat keseluruhan 1,94 gram, satu buah timbangan, satu buah skrop, satu buah kotak rokok surya, Uang 350 ribu, satu buah handphone,” ungkapnya.

Baca Juga:  Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Tinjau Posko Gakkum E-TLE

Untuk kepentingan penyelidikan ditindak lanjuti, dan lengkapi mindik riksa saksi-saksi, serta kirim barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu ke Labfor Cab Surabaya.

“kami akan kejar terus pelaku-pelaku pengguna narkoba, tersangka akan kami tetapkan pasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Pengadaan Alkes di RSUD Tamayang
Pengadaan Alkes RS Temayang Bojonegoro Habiskan Anggaran Senilai 55 Milyar, Diduga Ada Kelebihan Bayar
Dorong Keterbukaan Informasi, Kapolres Terima Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Sampang
Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar
Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro
Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya
Komisi C DPRD Bojonegoro: Apa pun Sekolahannya Sebelum Tanggal 25/4 Lembaga Pendidikan Harus Memberikan Ijasahnya
SPBU 54.621.13 Bojonegoro Bantah Tudingan Konsumen Terkait Takaran BBM

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 01:58 WIB

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Pengadaan Alkes di RSUD Tamayang

Kamis, 24 April 2025 - 19:33 WIB

Pengadaan Alkes RS Temayang Bojonegoro Habiskan Anggaran Senilai 55 Milyar, Diduga Ada Kelebihan Bayar

Rabu, 23 April 2025 - 13:14 WIB

Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

Rabu, 23 April 2025 - 12:30 WIB

Polisi Pamekasan Langsung Turun Temui Nenek Pedagang yang Ketipu Uang Mainan

Selasa, 22 April 2025 - 20:56 WIB

Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro

Sabtu, 19 April 2025 - 15:11 WIB

Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Komisi C DPRD Bojonegoro: Apa pun Sekolahannya Sebelum Tanggal 25/4 Lembaga Pendidikan Harus Memberikan Ijasahnya

Selasa, 15 April 2025 - 18:33 WIB

SPBU 54.621.13 Bojonegoro Bantah Tudingan Konsumen Terkait Takaran BBM

Berita Terbaru

Birokrasi

Bupati Pamekasan Susun Strategi Penempatan Guru Sesuai Domisili

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:01 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Pamekasan Kunjungi Korban Angin Kencang

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:27 WIB