Konsumsi Barang Terlarang, Pemuda Surabaya Digulung Polisi

- Admin

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan salah satu pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Surabaya, Minggu (25/08) sekitar pukul 01:00 WIB.

Pengguna barang haram tersebut bernama Arga Kurniawan (29) yang merupakan warga Jalan Klampis Ngasem Gang 5A, No 5 Surabaya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiansyah, menyampaikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual membeli memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Kita amankan barang bukti berupa, lima buah poket sabu seberat keseluruhan 1,94 gram, satu buah timbangan, satu buah skrop, satu buah kotak rokok surya, Uang 350 ribu, satu buah handphone,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Tambak Rejo Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumahnya

Untuk kepentingan penyelidikan ditindak lanjuti, dan lengkapi mindik riksa saksi-saksi, serta kirim barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu ke Labfor Cab Surabaya.

“kami akan kejar terus pelaku-pelaku pengguna narkoba, tersangka akan kami tetapkan pasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru