SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Edarkan pil Koplo, Adi Biantoro alias Limbad (28) warga Bendul Merisi Selatan 1 Surabaya, diringkus Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Senin (26/8) sekitar pukul 07:30 WIB.
Adi Biantoro alias Limbad itu diringkus beserta barang buktinya berupa pil koplo LL sebanyak 120 butir di jalan Bendul Merisi Selatan 1 Surabaya, Senin (26/8) pukul 07:30 WIB.
Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurjahto SH.,MKn. melalui Kanit Reskrim Iptu Philips, SH., Mengatakan awalnya anggota TAB Unit Reskrim, mendapat informasi jika di jalan bendul merisi selatan Surabaya sering digunakan sebagai tempat transaksi pil koplo double LL.
Kemudian dilakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Unggul yang didapati di dalam tas pinggangnya, terdapat pil koplo double LL sebanyak sepuluh butir.
“Menurut keterangan tersangka barang tersebut dibeli dari saudara Adi alias Limbad,” ucapnya.
Kemudian ditindak lajuti dengan penggeledahan di tempat tinggal nya Adi alias Limbad, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa pil koplo LL sebanyak seratus dua puluh butir.
“Menurut keterangan tersangka bahwa pil koplo double LL tersebut, didapat dengan cara membeli dari Akbar, untuk dijual lagi dengan tujuan mendapat keuntungan,” pungkasnya.