Ikuti Google Maps, Warga Jombang Kena Sanksi PJR Polda Jatim

- Admin

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – M. Hani Palupi, warga Ngadirejo Rt 12 Rw 02 Diwek Kabupaten Jombang, ditindak Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur.

Pasalnya, pengemudi ranmor itu memasuki arus jalan tol, yang merupakan jalan khusus mobil, tepatnya di KM 697/600 Jalur B. Tol Jomo (Jombang-Mojokerto), Senin 14 September 2020 sekitar pukul 11:30 Wib.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto menyampaikan bahwa awal mulanya, yang bersangkutan keluar dari Rest Area, di KM 725 B, yang pada saat itu, mengikuti petunjuk dari Google Maps masuk menuju ke arah ruas tol Jombang.

Baca Juga:  Direktorat Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Tindak Tegas 265 Pelanggaran Lalu Lintas

“Sesampai di lokasi, tepatnya di KM 697/600 di berhentikan rekan patroli Mojokerto Jombang dan berkoordinasi dengan patroli PJR unit 310,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto, Kamis (17/9) pukul 09:12 Wib.

Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Kata Dwi, anggotanya melakukan pemeriksaan dan penindakan dengan diberikan tilang, nomer registrasi F 6436631.

“Penindakan terhadap pengendara sepeda motor ini, dilakukan di Pos PJR tepatnya KM 684 Jombang-Mojokerto,” jalasnya.

Dari kejadian ini, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berhati-hati dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Kapolri Hadir Langsung di Acara Khotmil Qur'an dari Polri untuk Negeri di Ponpes Lirboyo Kediri

“Utamakan keselamatan dalam berlalu lintas, tingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas dan taatilah peraturan lalu lintas yang ada, ingat, terjadinya kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran,” pesan Kompol Dwi.

Berita Terkait

Firma Hukum, PABOI dan RS Muhammadiyah se-Jatim Gelar Seminar Bahas UU Kesehatan di Surabaya
Satpol PP Pamekasan Lakukan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal
Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bihalal Bersama Mensesneg RI
Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Kriteria Rokok Ilegal yang Tidak Boleh Dijual
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Senin, 29 April 2024 - 13:43 WIB

Dapat Tambahan Jabatan Menjadi 8 Tahun, 360 Kepala Desa se Bojonegoro Syukuran

Selasa, 23 April 2024 - 20:22 WIB

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Pj Bupati Bojonegoro Beri Apresiasi

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB