Terapkan New Normal, Pemohon SIM di Sampang Wajib Pakai Masker

- Admin

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kapolri, Jenderal Idham Aziz telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pelayanan SSB seperti SIM, STNK dan BPKB dengan pedoman protokol kesehatan yang ketat menuju New Normal Life.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Ayib Rizal mengatakan, bahwa pelayanan SIM baru efektif berjalan pada hari ini. Selain itu, pelayanan SIM juga mengedepankan protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh pemerintah.

“Sesuai intruksi dari Pemerintah dan Polri bahwa kita akan mulai menerapkan New Normal. Jadi, pelayanan Satpas sudah efektif namun tetap dengan protokol Covid-19 yang ketat,” ujarnya saat dikonfirmasi suarabangsa.co.id, Selasa (02/06/2020).

Baca Juga:  Petani Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi, DPRD Sampang: Pemerintah Harus Menindak Tegas Pengecer Nakal

Oleh sebab itu, mantan Kasat Lantas Polres Tanjung Perak ini mengimbau kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM wajib memakai masker, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dan tetap jaga jarak.

“Kami mengharapkan masyarakat tetap mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan dengan penuh kesadaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, seorang pemohon perpanjang SIM asal Kecamatan Camplong menceritakan, bahwa suasana pelayanan SIM hari ini sudah kembali normal dengan tetap menerapkan sosial distancing.

“Awal datang antrian sangat rapi karena memang diatur sama pak polisi. Setiap pemohon SIM masuk satu-satu melewati bilik steril dan di cek suhu tubuhnya,” cerita pembaca suarabangsa.co.id.

Baca Juga:  Kompetisi Sepakbola Digelar Saat Corona, Polres Sampang Dinilai Gagal Tegakkan Maklumat Kapolri

Diketahui sebelumnya, Satpas Polres Sampang sempat menutup sementara pelayanan penerbitan SIM di tengah adanya pandemi Covid-19. Penutupan itu dilakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menjadi media penyebaran virus yang mematikan tersebut.

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru