SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama polres jajaran melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 19 Oktober hingga 2 November 2026.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi, yang selama ini menjadi kebutuhan penting masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim bersinergi dengan Pertamina, BPH Migas, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
” Penindakan ini kami lakukan di 22 tempat kejadian perkara yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (2/11/2026).
Sebanyak 13 wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.734,5 liter BBM jenis Pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi. Petugas juga mengamankan 434 tabung LPG, terdiri dari 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.
Selain itu, polisi menyita 32 kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Kendaraan itu terdiri dari 17 mobil pikap dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck yang dilengkapi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor modifikasi.
Dekananto menjelaskan, para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan.
Salah satunya dengan mengisi BBM bersubsidi secara berulang kali di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM yang terkumpul kemudian ditampung di gudang untuk selanjutnya diperjualbelikan.
Menurut Dekananto, praktik tersebut diduga turut menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU karena pasokan BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan.
” Ini yang kemudian menyebabkan beberapa waktu lalu terjadi antrean cukup panjang di sejumlah SPBU. Karena ada perbuatan dari para tersangka yang ingin mencari keuntungan di tengah situasi masyarakat membutuhkan BBM,” katanya.
Modus lainnya, para pelaku menyalahgunakan truk tangki resmi berwarna biru-putih yang semestinya digunakan untuk mengangkut BBM nonsubsidi atau kebutuhan industri. Kendaraan tersebut justru dipakai mengangkut BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kepada pihak industri dengan harga nonsubsidi.
Polisi juga menemukan penggunaan sejumlah barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang. Bahkan, penyidik menduga terdapat oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk mempermudah pengisian.
” Kami juga akan mengembangkan bagaimana para pelaku bisa mendapatkan barcode tersebut. Karena barcode ini sudah dilengkapi dengan identitas pemilik dan alamat. Kami berharap Pertamina dapat memperkuat sistem pengawasan dan kontrol,” tegasnya.
Sementara itu, penyalahgunaan LPG dilakukan dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi. Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
Dekananto mengatakan, polisi juga akan mendalami aspek keselamatan dari praktik tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan peralatan yang tidak sesuai standar sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran hingga ledakan tabung gas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 35.737.976.540. Angka itu masih merupakan perhitungan awal dan dapat berkembang seiring pendalaman perkara.
Kapolda menyebut, para tersangka diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut dalam waktu cukup lama. Karena itu, penyidik akan mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
” Para pelaku ini bukan pemain baru. Kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, kami akan mengembangkan penyidikan, termasuk menerapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan akan kami telusuri dan lakukan penyitaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, 21 tersangka yang diamankan tidak berasal dari satu jaringan yang sama. Setiap wilayah memiliki jaringan tersendiri, meskipun aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut dilakukan secara terorganisir.
Selain penegakan hukum, Polda Jatim juga menyiapkan langkah pengawasan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.
Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Pangdam, Pertamina, dan BPH Migas. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengawal pengiriman BBM dari depo Pertamina hingga ke SPBU tujuan guna mencegah penyimpangan selama proses distribusi.
” Kami akan memastikan stok BBM untuk wilayah Jawa Timur benar-benar didistribusikan sesuai peruntukannya. Pengiriman dari depo Pertamina menuju SPBU juga akan kami kawal karena sangat berpotensi terjadi penyimpangan di tengah perjalanan,” jelasnya.
Dekananto juga telah memerintahkan seluruh kapolres jajaran untuk meningkatkan pengawasan di SPBU masing-masing.
Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas provinsi, termasuk menelusuri asal-usul segel yang digunakan dalam penyalahgunaan LPG. Jika ditemukan indikasi keterlibatan jaringan dari luar Jawa Timur, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Mabes Polri maupun polda lain.
Tak hanya menyasar pelaku, Kapolda menegaskan pihaknya juga akan menindak SPBU yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Sanksi yang diberikan dapat berupa penghentian penjualan jenis BBM tertentu hingga penutupan seluruh operasional SPBU, bergantung pada jenis pelanggarannya.
” Kalau itu penjualan solar, kita tutup solarnya saja. Jadi dia tidak bisa berjualan solar karena Pertalite kebutuhan masyarakat. Tapi kalau dua-duanya, kita tutup semua SPBU,” ujarnya.
Dekananto menegaskan, Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum petugas maupun pihak lain dalam rantai distribusi.
” Komitmen kami adalah melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dari distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Komoditas bersubsidi ini seharusnya diterima masyarakat yang memang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri


















