JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) akan melaporkan, ke Mabes Polri, inisial H. M perusahaan pemurnian pasir dan H usaha penggilingan batu berlokasi di Jalan Raya Kandangan no 178 tepatnya Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga ilegal.
Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) Iyan bawah pihaknya sudah mengirimkan somasi /klarifikasi ke pihak HmM pengusaha dan tembusan ke Kades Rejoagung terkait adanya dugaan pemanfaatan/penerima hasil tambang tanpa izin dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga akan mengirimkan aduan rekomendasi ke DLH Provinsi Jawa Timur.
“Kita sudah mengirimkan somasi namun tidak ada klarifikasi dari pengusaha pencucian pasir di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, yang mana kegiatan tersebut selain menyebab dampak pada lingkungan karena air pembuangan dibuang ke sungai sehingga menjadi keruh terlebih lagi jarak dengan tanggul sungai sangat dekat,” terangnya dalam rilisnya. Minggu (8/3/2026).
Untuk itu, dengan dasar surat dari ESDM dan Dinas lainnya serta pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak, bila mana terbukti belum ada izin, pihaknya akan melaporkan secara resmi (LP) ke penegak hukum.
“”Ini kami surat mengirimkan surat permohonan data ke Dinas ESDM dan Dinas lainnya untuk dijadikan syarat pelaporan bukan lagi dumas atau gugatan ke PN, paling tidak akan laporan ke Mabes Polri ” tegasnya Iyan.
Masih keterangan Iyan bahwa selain pengumpulan data, pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum melalui bidang advokasi Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia.
“Ditunggu saja nanti setelah surat turun hasinya seperti apa, baru kita bisa rilis, yang terpenting semua sudah dijalankan. kalau ada diluar bilang persepsi lain diantaranya sudah berizin atau punya SiPA atau IPAL itu hak mereka, ” kita masih menunggu data dari dinas baru bergerak karena selain sebagai kontrol pencemaran lingkungan juga membantu negara PNBP atau Pajak retribusi daerah soal SIPA atau lainnya kita berjalan sesuai peraturan undang undang lingkungan hidup dan Undang undang Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.
Seperti diketahui, usaha pencucian pasir yang diduga di datangkan dari luar Kabupaten Jombang, berdampak pada lingkungan dan pemasukan negara. Yang mana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 161 dan Undang Undang Lingkungan Hidup. (*).
Penulis : Hari
Editor : Putri

















