Siap – Siap Usaha Pencucian Pasir Di Rejoagung Jombang, LGI Tunggu Surat ESDM Baru Laporan Ke Mabes Polri

- Admin

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) akan melaporkan, ke Mabes Polri, inisial H. M perusahaan pemurnian pasir dan H usaha penggilingan batu berlokasi di Jalan Raya Kandangan no 178 tepatnya Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga ilegal.

Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) Iyan bawah pihaknya sudah mengirimkan somasi /klarifikasi ke pihak HmM pengusaha dan tembusan ke Kades Rejoagung terkait adanya dugaan pemanfaatan/penerima hasil tambang tanpa izin dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga akan mengirimkan aduan rekomendasi ke DLH Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Polres Jombang Gelar Vaksinasi di Mapolsek Perak

“Kita sudah mengirimkan somasi namun tidak ada klarifikasi dari pengusaha pencucian pasir di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, yang mana kegiatan tersebut selain menyebab dampak pada lingkungan karena air pembuangan dibuang ke sungai sehingga menjadi keruh terlebih lagi jarak dengan tanggul sungai sangat dekat,” terangnya dalam rilisnya. Minggu (8/3/2026).

Untuk itu, dengan dasar surat dari ESDM dan Dinas lainnya serta pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak, bila mana terbukti belum ada izin, pihaknya akan melaporkan secara resmi (LP) ke penegak hukum.

“”Ini kami surat mengirimkan surat permohonan data ke Dinas ESDM dan Dinas lainnya untuk dijadikan syarat pelaporan bukan lagi dumas atau gugatan ke PN, paling tidak akan laporan ke Mabes Polri ” tegasnya Iyan.

Baca Juga:  Perkara Alih Nama Sertifikat Tanah Pesantren di Jombang Memasuki Putusan Sela

Masih keterangan Iyan bahwa selain pengumpulan data, pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum melalui bidang advokasi Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia.

“Ditunggu saja nanti setelah surat turun hasinya seperti apa, baru kita bisa rilis, yang terpenting semua sudah dijalankan. kalau ada diluar bilang persepsi lain diantaranya sudah berizin atau punya SiPA atau IPAL itu hak mereka, ” kita masih menunggu data dari dinas baru bergerak karena selain sebagai kontrol pencemaran lingkungan juga membantu negara PNBP atau Pajak retribusi daerah soal SIPA atau lainnya kita berjalan sesuai peraturan undang undang lingkungan hidup dan Undang undang Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.

Baca Juga:  Aplikasi Balanjha.com Diluncurkan, Kapolda Jatim Harap Dapat Dongkrak Ekonomi Sektor UMKM

Seperti diketahui, usaha pencucian pasir yang diduga di datangkan dari luar Kabupaten Jombang, berdampak pada lingkungan dan pemasukan negara. Yang mana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 161 dan Undang Undang Lingkungan Hidup. (*).

Penulis : Hari

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB